FAKTA GRUP – Untuk menelusuri keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah jadi tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi.
“Selasa 5 November 2024 KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Rabu 6 November 2024.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS di Pemprov Kalsel.
Kemudian ada Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku pihak swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT, dan Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalsel.
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga telah menyita uang dengan total Rp13 miliar. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.