Oknum TNI dan Rekan Perempuan Selundupkan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia

"Ilustrasi - Penyu bertelur di pasir sebagai simbol perlindungan satwa laut dan ancaman penyelundupan. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar.id)"
Ilustrasi - Penyu bertelur di pasir sebagai simbol perlindungan satwa laut dan ancaman penyelundupan. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar.id)

NASIONAL – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus penyelundupan telur penyu lintas negara.

Baca Juga: Telur Penyu Sitaan Dipindahkan ke Wahana Bahari Paloh Sambas

Dua orang pelaku, yakni seorang oknum anggota TNI AD berinisial SD dan seorang perempuan bernama MU, berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura pada Sabtu (12/07/2025).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan telur penyu internasional. Mereka diduga sebagai pemasok utama telur penyu yang diselundupkan ke Malaysia.

Jaringan ini sudah lintas negara. Di Malaysia juga tertangkap jaringan yang berkaitan dengan dua pelaku ini. Mereka adalah pemasok utama telur penyu yang diselundupkan ke Malaysia. Ketika sudah bicara jaringan antarnegara, maka Mabes akan ambil bagian,” ungkap Ipung, sapaan akrab Dirjen PSDKP, saat konferensi pers di Pontianak, Jumat (18/07/2025).

SD akan diproses oleh Pomdam XII/Tpr sesuai hukum militer, sementara MU akan diperiksa oleh tim penyidik PSDKP di Pontianak.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berjumlah 5.400 butir telur penyu yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Telur-telur tersebut dibeli dari Tembelan, Kepulauan Riau dengan harga Rp700 per butir.

Kemudian dikirim ke Kalimantan Barat melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.

Setelah dari Sambas, telur-telur ini dibawa ke Serikin, Malaysia, melewati jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang,” jelas Ipung.

Sepanjang jalur penyelundupan, harga telur penyu meningkat tajam dari Rp700 per butir di Tembelan menjadi Rp2.400–Rp2.700 di Sambas, dan mencapai Rp10.000–Rp12.000 di Malaysia.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menyelundupkan sekitar 96 ribu butir telur penyu, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,1 miliar.

Baca Juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu di Sambas

Danpomdam XII/Tpr, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, menyebut keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini sebagai kejahatan internasional yang mencoreng institusi dan membahayakan ekosistem laut.

Sudah disampaikan Dirjen bahwa ini adalah kejahatan internasional. Harga diri bangsa dipertaruhkan. Kami di TNI benar-benar merah putih, dan dampak dari penyelundupan ini mengganggu ekosistem laut,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dan mendukung penuh kerja sama lintas lembaga dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Kami akan menangani keterlibatan oknum internal dengan tegas. TNI siap mendukung kerja sama ini, karena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap kedaulatan dan kelestarian bangsa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

(*Red)