NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik perakitan dan penjualan smartphone ilegal di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan unit ponsel dan aksesoris palsu dengan total nilai barang bukti mencapai Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Ilegal di Jakarta Barat, Ribuan Unit Rakitan Disita
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penelusuran mendalam terhadap aktivitas penjualan ponsel mencurigakan di sejumlah platform e-commerce.
“Pagi ini kita melakukan ekspos untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court, Cengkareng. Kita dapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, kemudian dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, dan menjual barang-barang smartphone ilegal yang dipasarkan lewat marketplace,” ujar Budi dalam konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Kemendag merinci temuan barang bukti yang terdiri dari 5.100 unit smartphone rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesoris palsu seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Budi menjelaskan bahwa seluruh komponen yang digunakan, termasuk mesin, casing, baterai, dan charger, didatangkan dari Batam dan diduga kuat merupakan barang rekondisi serta hasil impor ilegal dari China. Praktik pemalsuan merek ini diperkirakan sudah berjalan cukup lama.
“Produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023, jadi sudah berjalan dua tahun. Dalam satu minggu saja, pelaku bisa merakit 5.100 unit. Banyak pelanggaran dilakukan, mulai dari impor ilegal perakitan menggunakan barang-barang bekas, hingga pemalsuan merek seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan juga ada iPhone,” jelasnya.
Meskipun dirakit dari komponen bekas, seluruh produk dikemas dengan sangat rapi sehingga sulit dibedakan dari produk asli.
“Kalau dilihat sepintas, tidak bisa dibedakan mana yang asli, mana yang bukan. Tapi semua ini adalah rakitan, dari barang-barang bekas yang diproduksi ulang,” ungkap Budi.
Atas temuan ini, Kemendag secara tegas menutup operasional usaha tersebut dan menyita seluruh barang bukti.
Budi memastikan proses hukum akan terus berlanjut dengan menggandeng lembaga penegak hukum lainnya.
“Kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini. Kami juga mengingatkan marketplace agar menyeleksi produk-produk sebelum dijual karena konsumen bisa sangat dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang diwakili oleh Brigjen Helfi Assegaf menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kasus smartphone ilegal ini.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini, karena berhubungan dengan tindak pidana merek, perlindungan konsumen, dan undang-undang telekomunikasi. Nanti kita tunggu pelimpahan (informasi), berita acara, serah terimanya dari Kementerian Perdagangan, untuk kita proses lebih lanjut, untuk penanganan perkara tersebut,” ujar Helfi.
Terakhir, Mendag Budi kembali menghimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk elektronik secara daring.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
Ia juga meminta kerja sama dari platform e-commerce untuk lebih proaktif dalam menyaring produk yang dijual di platform mereka.
“Marketplace juga harus ikut menjaga. Kalau tidak ada yang membeli, tidak akan ada yang membuat seperti ini. Kami minta kerja sama masyarakat dan semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
(*Red)











