FaktaPapuaBarat.id, NASIONAL – Pemerintah kini dapat mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Baca Juga: Kejaksaan dan Badan Bank Tanah Kerja Sama Atasi Risiko Hukum Aset Negara
Nusron menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai.
Jika tanah tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan dalam jangka waktu dua tahun, maka bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk tanah pribadi, tetapi juga berlaku untuk tanah konsesi seperti kawasan industri, pertambangan, dan perumahan skala besar yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga Saja
Menurut Nusron, setelah diberi peringatan, bila tanah tetap tidak digunakan, maka bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” terang Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hingga tanah pengelolaan dapat ditertibkan apabila sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.
Ada tiga kriteria tanah hak milik yang bisa diambil alih, yaitu:
a. Dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
b. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum
c. Tidak memenuhi fungsi sosial hak atas tanah
Selain itu, dalam Pasal 6 PP tersebut, ditetapkan enam jenis kawasan yang termasuk objek penertiban tanah terlantar, yakni: pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/permukiman skala besar, dan kawasan lain yang memerlukan izin usaha pemanfaatan tanah dan ruang.
Baca Juga: DPR Dukung Menteri ATR Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah
Namun, tidak semua tanah bisa ditertibkan. Tanah milik masyarakat hukum adat dan tanah pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah dikecualikan dari aturan ini.
(*Red)











