Berita Terkini - Halaman 16

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres
Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan total 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.Mutasi ini tercantum dalam enam surat telegram, sebagai berikut:– ST/488/III/KEP./2025 – 111 personel– ST/489/III/KEP./2025 – 442 personel– ST/490/III/KEP./2025 – 261 personel– ST/491/III/KEP./2025 – 153 personel– ST/492/III/KEP./2025 – 202 personel– ST/493/III/KEP./2025 – 86 personelKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).Dari total 1.255 personel yang dimutasi, sebanyak 881 personel mendapat promosi jabatan. Beberapa di antaranya adalah:– Dua Perwira Tinggi (Pati) menduduki jabatan strategis di Mabes Polri:– Irjen Pol Anwar sebagai Asisten SDM Kapolri– Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik Kapolri10 Kapolda baru ditunjuk, termasuk:– Brigjen Pol Mardiyono sebagai Kapolda Bengkulu– Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel– Irjen Pol Drs. Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim– 6 Irjen Pol dan 33 Brigjen Pol mendapat promosi jabatan baru– 288 Kombes Pol mengalami nivelering jabatan– 205 AKBP menjabat sebagai Kapolres di berbagai daerahSelain Promosi, Mutasi Ini Juga Mencakup:– 74 personel berangkat pendidikan– 88 personel selesai pendidikan– 77 personel menjalani tugas khusus (Gassus)– 51 personel dikukuhkan dalam jabatan baru– 63 personel memasuki masa pensiun– 57 Polwan Naik Jabatan, 10 Jadi KapolresDalam mutasi kali ini, sebanyak 57 polisi wanita (Polwan) mendapatkan promosi jabatan, dengan 10 di antaranya menduduki posisi Kapolres. Beberapa nama yang menonjol, antara lain:– AKBP Kadek Citra Dewi sebagai Kapolres Jembrana, Polda Bali– AKBP Veronica sebagai Kapolres Salatiga, Polda Jateng– AKBP Heti Patmawati sebagai Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung“Polwan memiliki peran yang semakin strategis dalam kepemimpinan di Polri. Promosi ini menunjukkan bahwa Polri terus memberikan ruang bagi Polwan untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas,” tambah Irjen Pol Sandi Nugroho.Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.“Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho.Dengan mutasi ini, diharapkan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tunjangan Guru ASN di Daerah Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima
Tunjangan Guru ASN di Daerah Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru penerima oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Jakarta pada Kamis (13/03). Sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima tunjangan langsung ke rekening mereka, sementara 392.802 guru non-ASN juga akan menerima transfer langsung dari Kemendikdasmen. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan agar pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran.“Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran, upaya mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi,” ungkap Presiden.Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan. Untuk itu, melalui peluncuran mekanisme baru ini, diharapkan dapat menghilangkan ketidakefisienan dalam birokrasi di bidang pendidikan."Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar itu. Kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang? Budaya ini yang harus kita kikis,” tegas Presiden.Dalam sambutannya, Presiden Prabowo juga menyatakan komitmen pemerintahannya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Kita akan perbaiki semua sekolah dalam waktu yang secepatnya kita akan taruh layar televisi yang besar di setiap sekolah di seluruh Indonesia. Dan kita akan bangun sekolah-sekolah berasrama di semua kabupaten. Saya harap dalam 4 tahun semua kabupaten akan punya sekolah-sekolah berasrama untuk keluarga yang kurang mampu," pungkas Presiden. (dj/al)