NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang berada sangat dekat dengan pusat Ibu Kota.
Aktivitas tambang ilegal ini terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan diketahui menambang komoditas bauksit.
Temuan ini menunjukkan adanya pertambangan berskala besar yang beroperasi tanpa izin resmi, hanya sekitar satu jam dari pusat Jakarta.
Baca Juga: Bongkar Praktik Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Sekadau Amankan Empat Tersangka
Pemerintah menilai aktivitas ini dapat berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola pertambangan nasional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa fokus utama pemerintah adalah menertibkan tata kelola pertambangan, bukan semata-mata ukuran skala tambang.
“Kalau dari sini, di Cibinong termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu berdampak untuk tertib tata kelola, kita lakukan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Rilke juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Berdasarkan temuan awal, tambang tersebut merupakan tambang mineral logam, bukan jenis galian C.
“Cibinong ya, itu sudah ada penindakan. Ada tambang galian di sana, itu mineral, bukan galian C, itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan,” jelasnya.
Dari penyelidikan awal, tambang ilegal ini diduga dijalankan oleh salah satu perusahaan dalam negeri.
Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya
Aktivitasnya diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, meskipun angka pastinya belum diungkap.
“Yang jelas itu (potensi kerugian negara) miliaran lah, kalau urusan tambang pasti miliaran. (Perusahaan) dalam negeri,” beber Rilke.
Menanggapi temuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal di berbagai wilayah.
Ditjen Gakkum bahkan telah menyiapkan pendekatan baru dalam penanganan perkara pertambangan ilegal, terutama dalam hal administrasi hukum.
“Dan itu dilakukan paralel dengan penyiapan sisi pengadministrasian penanganan perkara. Ini kebijakan baru ya,” tandasnya.
Langkah penertiban terhadap tambang ilegal di sekitar Jakarta ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional.
(*Red)
