Bareskrim Bongkar Pabrik Oplosan Gas Subsidi di Sukoharjo, Kombes Sardo: Kerugian Negara Rp 4 Miliar

Barang bukti ribuan tabung gas dan peralatan suntik hasil penggerebekan di Sukoharjo, Jumat (1/11/2025). (Dok. Ist)

Faktapapuabarat.id, NASIONAL – Tim Bareskrim Polri membongkar praktik Oplosan Gas Subsidi di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang telah merugikan negara miliaran rupiah. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani.

Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,05 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, (31/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Dalam operasi itu, tim menemukan kegiatan pemindahan isi (oplosan) tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Saat petugas tiba, proses “penyuntikan” gas sedang berlangsung.

Dua orang pelaku diamankan di lokasi. Mereka adalah R, yang berperan selaku koordinator lapangan, dan A, yang berperan sebagai “dokter” atau penyuntik gas. Sejumlah saksi juga turut diperiksa untuk memperdalam penyidikan.

Dari lokasi penggerebekan, Bareskrim turut menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain:

Lima unit mobil pickup, yakni Suzuki Carry Nopol AD 8335 AV, Suzuki Nopol AD 9124 AB, Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 WH, Suzuki Carry Nopol H 6703 PL, dan Daihatsu Grand Max Nopol AB 8305 FC.

Kombes Pol Sardo menjelaskan, modus pelaku adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.

“Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas gas bersubsidi,” ujar Kombes Pol Sardo, Jumat (1/11/2025).

Ia menegaskan, penyidik Bareskrim akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang lebih besar dan mengungkap semua yang terlibat.

“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Sardo.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi dan keterlibatan pihak lain dalam bisnis ilegal Oplosan Gas Subsidi di Sukoharjo tersebut.

Exit mobile version