21 October 2026, Polri menaikkan 98 laporan polisi kasus karhutla korporasi ke tahap penyidikan, dan penyidik kini mengumpulkan alat bukti. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta publik bersabar menunggu pengumuman tersangka.
Setiap musim kemarau, asap karhutla membuat warga di banyak daerah sesak dan waswas. Wajar bila publik kini menanti kepastian hukum. Polri menjawabnya dengan menaikkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Istilah naik sidik berarti perkara berpindah dari penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dan mulai mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka.
Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti. Mereka ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas api yang melahap hutan dan lahan. Hingga kini, Polri belum membuka identitas tersangka kepada publik.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan prosesnya terus berjalan. Penyidik masih mendalami bukti yang sudah terkumpul sebelum menetapkan tersangka. Ia berbicara kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). “Ini sudah naik sidik dan sudah dalam proses,” ujarnya. Menurut dia, penetapan tersangka beserta identitasnya akan disampaikan secara khusus.
“Mohon sabar aja,” kata Suyudi menutup penjelasannya. Pesan itu menunjukkan penyidik memilih memperkuat bukti lebih dulu sebelum menyebut nama.
Penyidik Mendalami Pemilik dan Pemegang Saham
Penyidikan tidak berhenti pada pihak manajemen di lapangan. Kapolri menyebut kepolisian akan mendalami kemungkinan pertanggungjawaban hingga tingkat pemilik perusahaan dan pemegang saham. Pendalaman itu mengikuti peran masing-masing serta bukti yang ditemukan.
Dengan kata lain, jabatan seseorang di perusahaan tidak otomatis menentukan tanggung jawabnya. Penyidik menilai peran dan bukti satu per satu. Pendekatan ini menjaga penegakan hukum agar tidak salah sasaran.
Aturan hukum lingkungan memang membuka ruang menjerat badan usaha. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut tuntutan pidana dapat menyasar badan usaha, pemberi perintah, maupun pemimpin kegiatan. Karena itu, pendalaman hingga level pemilik punya landasan hukum.
Polri juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara ini. Namun, Kapolri belum menjelaskan siapa pihak yang dimaksud. Publik perlu menunggu keterangan resmi agar tidak terjebak spekulasi.
Data Bareskrim: Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka
Sepekan sebelumnya, Rabu (14/10/2026), Bareskrim Polri memaparkan perkembangan perkara di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim, Kombes Pipit Subiyanto, menyebut Bareskrim menangani 98 laporan polisi korporasi bersama 10 polda jajaran. Luas lahan terbakar dalam perkara itu mencapai 25.600,26 hektare.
Menurut Bareskrim, sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah berstatus tersangka. Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 33 laporan polisi. Sumatera Selatan menyusul 17 laporan, lalu Kalimantan Tengah 14 laporan dan Kalimantan Selatan 11 laporan. Data yang tersedia belum memuat nama kesembilan perusahaan itu.
Jumlah perkara korporasi terus bergerak. Pada pertengahan September, Bareskrim menyebut 95 korporasi masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebulan kemudian, penanganannya mencapai 98 laporan polisi.
Selain korporasi, polisi menindak karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, Polri mencatat 273 laporan polisi di 12 polda dengan 223 tersangka. Luas lahan terbakar pada perkara perorangan mencapai 5.157,89 hektare, jauh lebih kecil dibanding perkara korporasi.
Pemadaman Berjalan, Penyidikan Terus Bergulir
Di lapangan, Polri juga mengerahkan sumber daya untuk memadamkan api. Pada Kamis (15/10/2026), Suyudi menyebut kepolisian memperkuat operasi di tingkat wilayah. Personel memakai x-fire, sepeda motor trail, dan ATV untuk menjangkau titik api yang sulit diakses.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut 92 dari 97 laporan polisi sudah naik sidik. Angka penanganan memang terus bergerak mengikuti perkembangan penyidikan. Oleh sebab itu, publik sebaiknya menunggu angka final dari pengumuman resmi Polri.
Sejauh ini, Polri memastikan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan sebelum menetapkan tersangka. Identitas pihak yang bertanggung jawab, dari manajemen lapangan hingga pemilik, tetap menunggu hasil penyidikan. Selama menunggu, masyarakat dapat memantau perkembangan melalui pengumuman resmi.