Aipda Robig Divonis 15 Tahun atas Kasus Tewasnya Pelajar SMK di Semarang

Aipda Robig Zainuddin saat mendengarkan pembacaan vonis 15 tahun penjara dalam sidang kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian pelajar SMK. (Dok. Ist)
Aipda Robig Zainuddin saat mendengarkan pembacaan vonis 15 tahun penjara dalam sidang kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian pelajar SMK. (Dok. Ist)

SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainuddin atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi, serta melukai dua korban lainnya berinisial A dan S.

Baca Juga: Gotong Royong Buka Bahu Jalan di Depan SDN 1 Pemuar, Jaga Keselamatan Pelajar

Putusan dibacakan pada Jumat (08/08/2025) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari, didampingi anggota majelis Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta…,” ujar Mira saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 80 ayat (1) UU yang sama untuk perbuatan yang menyebabkan luka pada dua korban lainnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menyebabkan kematian dan luka, serta mencoreng nama baik institusi Polri, mengingat Robig adalah anggota aktif kepolisian.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai anggota polisi telah mencoreng institusi Polri,” tegas Mira.

Diketahui, aksi kekerasan tersebut dilakukan menggunakan senjata api organik inventaris dinas Polri jenis revolver merek CDP dengan nomor seri 651336.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Semarang.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Ayah Korban Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Singkawang

Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara, namun berbeda pada subsider denda: jaksa menuntut subsider 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 1 bulan penjara.

(*Red)