FAKTAPAPUABARAT.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan evaluasi kinerja enam provinsi di Tanah Papua terkait penyelesaian Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pemantauannya, Ribka mengungkapkan bahwa mayoritas pemerintah daerah masih menyelesaikan RAPBD dan RAP Otsus pada batas akhir penutupan Tahun Anggaran 2025. Bahkan, sejumlah daerah hingga kini belum menuntaskan proses penyusunan anggaran tersebut.
Ribka meminta para kepala daerah di Tanah Papua agar ke depan menyusun RAPBD dan RAP Otsus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak menunggu hingga akhir tahun sehingga dikerjakan secara terburu-buru.
“Saya harap kepada seluruh kepala daerah di Papua, 2026 itu susun APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal yang ada. Jangan tunggu di akhir tahun baru mau diurus dengan terburu-buru,” kata Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, yang dikutip redaksi, Kamis (1//1/2026).
Sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP), Ribka menjelaskan bahwa keberadaan komite tersebut bertujuan memastikan tata kelola Dana Otsus berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Saat ini, KEPP OKP telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas dalam melakukan pendampingan hingga ke tingkat teknis di daerah.
Ia menambahkan, mulai 2027 proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai sejak Maret dan dilakukan secara daring sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Dana Otsus Papua.
Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu.
“Karena itu, pemerintah daerah di Tanah Papua diminta memberi perhatian serius pada proses penginputan data,” ungkap Ribka.
Berdasarkan rapor per 30 Desember 2025, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua telah berada pada tahap penyusunan RAP. Dua daerah bahkan telah menyelesaikan RAP final, yakni Kabupaten Biak Numfor dan Kota Jayapura. Sementara RAP Provinsi Papua telah diinput dan sedang dievaluasi pemerintah pusat.
Di Provinsi Papua Barat, progres penyusunan RAP masih menjadi perhatian utama. Dari delapan daerah, baru Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Wondama yang telah menyusun RAP, sementara daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA-PPAS.
Untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Asmat menjadi daerah pertama di Tanah Papua yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD. Namun, RAP Provinsi Papua Selatan masih dalam tahap perbaikan, sementara Kabupaten Boven Digoel didorong segera menginput RAP ke tingkat provinsi.
Di Provinsi Papua Tengah, dua kabupaten yakni Puncak dan Paniai telah merampungkan RAP. Sementara itu, Kabupaten Mimika, Dogiyai, dan Deiyai masih perlu menyelesaikan KUA-PPAS, sedangkan Puncak Jaya dan Intan Jaya masih berada pada tahap draf.
Adapun di Provinsi Papua Pegunungan, RAP Otsus provinsi telah diinput untuk evaluasi pusat. Namun, RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf dan perlu segera dituntaskan. Tiga kabupaten lainnya, yakni Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga, juga diminta mempercepat penyusunan KUA-PPAS.
Sementara itu, di Provinsi Papua Barat Daya, RAP provinsi telah berstatus final. Meski demikian, tiga kabupaten—Sorong, Maybrat, dan Tambrauw—masih belum menyelesaikan KUA-PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.[Mut]









