Faktapapuabarat.id, KUBU RAYA – Pasca Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak yang secara tegas membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya.
Ketika putusan pengadilan memulihkan kembali status tersangka dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan, klaim sepihak terlapor yang bersikukuh bahwa permasalahan telah tuntas damai justru menjadi sorotan utama, memicu diskursus mengenai otoritas penyelesaian perkara di luar koridor korban yang sah.
Alih-alih merespons putusan yang secara hukum mengikat untuk melanjutkan penyidikan, Muda Mahendrawan, justru fokus mengklarifikasi bahwa masalah tersebut sudah selesai secara damai di luar jalur pengadilan.
Fokus Putusan: Restorative Justice Dinilai Cacat Formil
Putusan Praperadilan yang dikabulkan, Senin (17/11/2025) secara fundamental menyerang dasar penerbitan SP3 Polda Kalbar, yaitu mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pengadilan menerima dalil pemohon (pihak Korban) bahwa perdamaian yang dicapai antara Terlapor (Muda dan Uray) dengan Iwan Darmawan yang saat itu berstatus sebagai karyawan (staf) di CV SWAN dan diberi kuasa hanya untuk melaporkan, bukan menyelesaikan adalah cacat formil.
Artinya, meskipun Polda menggunakan perdamaian sebagai dasar penghentian kasus, proses tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan sepihak dan tidak melibatkan pihak yang memiliki otoritas sah untuk menyepakati perdamaian dan pemulihan hak kerugian, yaitu Korban sebenarnya (Natalria).
Klaim Damai dengan Pelapor Resmi
Muda Mahendrawan akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi melalui pihak yang mengaku representatifnya, Sabtu (22/11/2025) sore, setelah Upaya Fakta Kalbar sejak 20-21 November berulang kali mencoba konfirmasi langsung kepadanya namun tidak direspons.
Ia menegaskan bahwa kasus ini pada intinya telah selesai damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan).
“Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan). Laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujar Muda Mahendrawan.
Klarifikasi ini seolah-olah mengesampingkan fakta bahwa Pengadilan Negeri Pontianak telah membatalkan SP3 yang didasarkan pada perdamaian tersebut.
Reaksi Kuasa Hukum: Korban Dikesampingkan
Zahid Johar Awal, Kuasa Hukum Korban, menanggapi klaim tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa klarifikasi Muda Mahendrawan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
“Mereka jangan memberikan klarifikasi yang berputar-putar, bukan kata saya, tapi kata putusan pengadilan kok bahwa RJ yang mereka lakukan itu tidak sah dan cacat hukum,” ujar Zahid kepada Fakta Kalbar, Sabtu (22/11).
Zahid membeberkan bahwa substansi RJ adalah mengganti kerugian korban, namun pihak Terlapor terbukti memanipulasi proses penggantian tersebut dengan Iwan. Ia mengungkapkan adanya upaya damai yang ditolak oleh kliennya sebelum RJ dengan Iwan dibuat.
“Mengapa demikian? Karena sebelum membuat RJ (damai) dengan Iwan, Muda itu melalui seorang jaksa menawarkan kepada Klien kami untuk melakukan perdamaian, namun ditolak. Karena ditolak itulah akhirnya diakali lah RJ tersebut dengan Si Iwan,” jelas Zahid.
Ia menyimpulkan, “Dan kami sudah membuktikannya melalui Putusan Pra Peradilan bahwa memang RJ mereka tidak sah karena tidak dilakukan dengan Klien kami.”
Untuk memudahkan pemahaman publik, Zahid juga memberikan analogi dan contoh sederhana:
“Misalnya, Anda mencuri motor milik tetangga (Korban), lalu Anda berdamai dan mengganti rugi kepada satpam komplek (Pelapor). Damai Anda dengan satpam tidak akan menghentikan proses hukum, karena Anda harus berdamai dengan pemilik motor yang sebenarnya.”
Putusan praperadilan ini menjadi penegasan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, otoritas untuk mencabut laporan atau berdamai harus dimiliki oleh Korban yang sebenarnya dan atau pihak yang mengalami kerugian.
Polda Kalbar kini wajib melaksanakan putusan pengadilan, yaitu melanjutkan kembali penyidikan dan memproses status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
(*Red)













