Kasus Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Bali Dilimpahkan ke Jaksa

Pihak Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyerahkan tersangka dan barang bukti penyeludupan benih lobster. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Pihak Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, telah menyerahkan tersangka MIDDP (34), yang terlibat dalam upaya penyelundupan 8.750 ekor benih lobster, kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar menyatakan bahwa tersangka berupaya menyelundupkan ribuan benih lobster dari Bali menuju Singapura melalui terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu yang lalu.

Menurut Widiarta, penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). MIDDP telah ditahan di Rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait kasus pelanggaran hukum perikanan dan karantina hewan, ikan, serta tumbuhan.

Tindakan tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Awalnya, pria asal Bandung tersebut berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai,” ungkap Widiarta.

Namun, setelah pencarian intensif, tersangka akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai di sekitar Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Ngurah Rai menemukan koper mencurigakan yang berisi benda terlarang setelah melewati pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional. Koper tersebut tidak diambil oleh pemiliknya meskipun telah dipanggil melalui pengeras suara. Setelah menunggu, koper diserahkan ke ground handling maskapai. Pada Minggu, 11 Agustus 2024, koper tersebut dibuka dan ditemukan 35 kantong plastik berisi benih lobster.

Setelah melakukan koordinasi, koper tersebut diserahkan kepada pihak karantina, dan ditemukan total 8.750 benih lobster. Sebanyak 250 ekor dijadikan barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dikubur.

Pihak Karantina, bersama kepolisian, kemudian melaporkan temuan tersebut dan menyerahkan barang bukti ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Ngurah Rai berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan bahwa ia telah kabur ke Jakarta Timur.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berencana mengirim benih lobster tersebut ke Singapura melalui Bandara Ngurah Rai, dan ia dibantu oleh seseorang berinisial ALS,” tambah Widiarta.

Sebelum tiba di Bali, tersangka mengambil benih lobster dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, yang disimpan dalam koper besar yang dibelinya dari seseorang berinisial DD. Setiap ekor benih lobster dihargai Rp14 ribu, dan total benih yang dimiliki tersangka berjumlah 17.000 ekor. Jika berhasil menyelundupkannya, tersangka dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 juta. Namun, aksinya terhenti ketika sebagian barang tersebut terdeteksi oleh petugas Bandara Ngurah Rai.