FAKTA GRUP – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan dari berbagai asosiasi UMKM.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban para pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan, yang merupakan penyokong utama ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, mereka bisa terus melanjutkan usaha mereka dengan lebih optimal,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden juga menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan aturan ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan penerapan kebijakan yang tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang masing-masing mencakup bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta bidang UMKM secara umum.
Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada beberapa perwakilan kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung sektor-sektor vital ekonomi Indonesia.