FAKTA GRUP – Kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online melalui media sosial Telegram dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan penyebaran konten pornografi oleh tiga tersangka berinisial S alias Acil Sunda, MS, dan anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP itu melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
“Untuk masuk bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut tersangka mematok harga antara Rp50.000 sampai dengan Rp300.000,” ujar Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 13 November 2024.
Dani mengungkapkan bahwa total anggota yang berada di grup Meguru Sensei yakni berjumlah 2.701 member, sementara grup Acil Sunda berjumlah 2.222 member dan berisi 146 video.
“Yang diantaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka,” terang Dani.
Lebih lanjut Dani menuturkan, tersangka pertama berinisial MS (26) ditangkap di Jetis, Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah pada tanggal 3 Oktober 2024.
“Tersangka adalah selaku penjual konten video porno yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram,” ucap Dani.
“Modus tersangka adalah dengan cara mencari dan mendownload konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Meguru Sensei,” imbuh Dani.
Tersangka kedua yang ditangkap yakni berinisial S alias Acil Sunda (24) pada tanggal 7 Oktober 2024 di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten.
“Tersangka adalah selaku orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat pemeran dan menjual konten video asusila anak di bawah umur,” tutur Dani.
“Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama Acil Sunda,” sambungnya.
Dani melanjutkan tersangka mematok tarif Rp 300.000 untuk menjadi member. Selain itu, tersangka juga menawarkan atau menjanjikan memberikan handphone kepada korban anak di bawah umur, namun kenyataannya hanya diberi uang Rp 200.000
Tersangka ketiga yang ditangkap yakni anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP (16) yang berdomisili di daerah Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual,” jelas Dani.
Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 4 unit handphone, 2 unit kartu ATM, 5 buah SIM card, 2 akun channel telegram dan 3 akun email, 1 kaos warna merah, 1 celana pendek, 1 lembar akta, 1 lembar akta kelahiran anak, dan 2 lembar kartu identitas pelajar.
Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.