FAKTA GRUP – Akhirnya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan menjadi undang-undang oleh DPRI RI melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Selasa 19 November 2024.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang meminta ijin terlebih dahulu sebelum mengesahkan UU tersebut dengan meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir di sidang paripurna.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin 18 November 2024. Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.