FAKTA GRUP – Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta tim pasangan Calon Kepala daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur oleh PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Kami meminta kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Sabtu 23 November 2024.
Candra mengatakan, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat iimbauan kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau agar membersihkan APK secara mandiri.
“Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam imbauan itu kami juga meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang,” pesannya.
Kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, Candra berharap melaporkan ke Bawaslu jika melihat adanya kampanye dimasa tenang.
“Masa tenang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada,” tegasnya.
Candra berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk menaati peraturan perundang-undangan.
“Tentunya harapan kami, semua paslon dan tm paslon taat kepada aturan yang sudah ada agar terwujudnya Pilkada Sanggau yang aman, tertib dan damai,” pungkasnya.