Pengawas di TPS Diingatkan Bawaslu Tak Tinggalkan TPS saat Hitungan Suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memngingatkan para pengawas agar tidak meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) saat proses hitung suara

FAKTA GRUP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memngingatkan para pengawas agar tidak meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) saat proses hitung suara pada 27 November 2024.

“Pastikan saat perhitungan suara tidak ada pengawas yang keluar dari TPS. Karena bisa jadi ketika ada masalah surat suara sah atau tidak, yang pertama ditanya adalah pengawas TPS,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, Minggu 24 November 2024.

“Kalaupun pengawas ingin ke luar misalnya ingin ke kamar kecil, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai. Pada hari pungut suara, sambung,” lanjutnya.

Para pengawas harus berada di TPS saat proses hitung suara dimulai hingga selesai.

“Saat perhitungan dimulai sampai selesai, dia stand by mendampingi seluruh proses perhitungan suara sehingga hasilnya sah atau tidak bisa kita pastikan,” kata Munandar dilansir dari Antara.

Menurutnya, kerja pengawas belum selesai setelah perhitungan suara selesai di TPS, melainkan rekapitulasi perhitungan berjenjang dan logistik pemilu bergeser ke tingkat kelurahan atau kecamatan.

“Pastikan seluruh hasil yang ada di TPS berbasis dari hasil rekapitulasi berjenjang, sehingga kita bisa pastikan nanti siapapun yang akan terpilih adalah pilihan warga Jakarta yang legitimasi, tidak ada kecurangan di satu TPS pun,” pintanya.