Wakil Ketua MPR RI Dukung Penolakan Internasional atas Rencana Trump Kuasai Gaza

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan dukungannya kepada komunitas internasional yang menolak keras pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ingin mengontrol wilayah Gaza dan merelokasi seluruh warganya ke luar Palestina. Dalam sebuah siaran pers di Jakarta, Kamis (06/02/2025), Hidayat menyerukan agar Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan komunitas dunia untuk menggagalkan rencana tersebut yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi membantu Israel memperluas pendudukannya atas wilayah Palestina.

“Hanya dengan kolaborasi global kita dapat secara efektif menggagalkan manuver Trump yang didukung oleh Israel. Rencana tersebut, yang dinilai sebagai ethnic cleansing, tidak hanya mengalihkan perhatian dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Gaza dan Jenin, tetapi juga akan memperluas konflik di Timur Tengah dan berdampak pada perdamaian dunia,” tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan bahwa berbagai pihak internasional telah secara tegas menolak usulan Trump tersebut. Negara-negara seperti Mesir, Yordania, dan Arab Saudi, bersama seluruh anggota Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta Uni Eropa—termasuk negara-negara seperti Jerman, Belgia, Spanyol, Irlandia, dan Norwegia—telah menyatakan penolakan. Di belahan dunia lain, sejumlah negara di Amerika Selatan, seperti Brasil, Kolombia, dan Kuba, juga menyuarakan penolakannya. Bahkan, semua anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di luar Amerika Serikat, seperti Inggris, Perancis, Rusia, dan China, telah mengungkapkan kecaman atas rencana tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB, Guiteres, juga menolak keras segala bentuk pengusiran paksa warga sebagai bentuk ethnic cleansing. Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyebut rencana Trump itu sebagai pelanggaran hukum internasional, tidak bermoral, dan kejahatan internasional.

Hidayat mengapresiasi sikap tegas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) yang telah mengeluarkan pernyataan terbuka menolak rencana Trump dan menegaskan hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bagi warga Palestina. Ia juga sependapat dengan penilaian Kemlu bahwa akar penyebab konflik adalah pendudukan ilegal Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina.

“Penjajahan Israel atas Palestina seharusnya menjadi fokus penyelesaian, bukan justru untuk menguasai Gaza dan mengusir warganya. Rencana Trump yang didukung oleh Israel ini, sebagaimana disampaikan oleh advisory opinion Mahkamah Internasional dan Resolusi Majelis Umum PBB, jelas merupakan pelanggaran hukum internasional,” ujar Hidayat.

Hidayat berharap agar momentum penolakan internasional dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan negara-negara yang telah menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut, baik di tingkat OKI, Liga Arab, maupun PBB. Ia juga mendesak agar diusulkan sidang darurat internasional guna menggagalkan rencana tersebut, mengawal pelaksanaan gencatan senjata, serta menindak tegas pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.

Selain itu, Hidayat menyoroti sikap Trump yang terus berpihak pada Israel, dan menyarankan reformasi di sistem Dewan Keamanan PBB—terutama terkait mekanisme veto—agar lebih adil dan tidak digunakan untuk melindungi pelanggaran oleh negara-negara tertentu.

“Jika Trump tidak segera menarik usulannya karena mendapatkan penolakan luas dari publik dan anggota Kongres AS, termasuk demonstrasi dari komunitas Yahudi di Amerika, maka momentum untuk mereformasi sistem yang berlaku di PBB harus segera dimanfaatkan,” pungkasnya.[dnl]