Nasional

PDIP Resmi Pecat Bupati Klaten usai Jadi Tersangka KPK

PDIP Resmi Pecat Bupati Klaten usai Jadi Tersangka KPK
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun

PDIP resmi pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Keputusan pemecatan diambil langsung berdasarkan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyampaikan proses pemecatan terhadap Hamenang sudah berjalan sejak awal pekan ini. Pemecatan tersebut keluar tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersangka terhadap Bupati Klaten itu. Menurut Komarudin, partai tidak memberi ruang toleransi bagi kader yang terjerat kasus korupsi.

PDIP Pecat Bupati Klaten Sehari Usai Diingatkan Berulang Kali

Komarudin menjelaskan, DPP PDIP sebenarnya sudah lama mewanti-wanti sejumlah kadernya yang menduduki jabatan publik. Ia menyebut Hamenang termasuk salah satu pejabat yang pernah dipanggil partai beberapa bulan sebelum kasus ini mencuat. Saat itu, kata Komarudin, partai sudah mengingatkan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah ke sang bupati.

"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," ujar Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan, sikap tegas partai terhadap kader yang korupsi merupakan instruksi langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Komarudin menyebut arahan itu berlaku konsisten tanpa pandang bulu terhadap siapa pun kadernya.

"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," kata Komarudin.

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, status Hamenang sebagai kader PDIP otomatis gugur. Komarudin menegaskan partainya tidak akan memberi pembelaan bagi kader yang terbukti terlibat perkara rasuah.

"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegas Komarudin.

Kronologi Penetapan Tersangka Bupati Klaten oleh KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat transaksi suap dan gratifikasi.

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini. Keduanya adalah Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang masuk kategori gratifikasi. Dugaan penerimaan tersebut terkait dengan kewenangannya selaku kepala daerah di Kabupaten Klaten.

Pasal yang Menjerat Bupati Klaten dan Tersangka Lain

Atas perbuatannya, Hamenang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak hanya itu, Hamenang turut disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat pasal berbeda. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Amin juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP. Selain itu, ia turut dikenakan Pasal 606 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah dari partai politik yang tersandung korupsi pada 2026. Langkah tegas PDIP memecat Hamenang menjadi sinyal partai ingin menjaga citra di tengah sorotan publik terhadap kader bermasalah. Proses hukum terhadap Hamenang dan dua tersangka lain kini berada di tangan KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.