Nasional

Nusron Wahid Diperiksa KPK Usai Dua Kali Mangkir

Nusron Wahid Diperiksa KPK Usai Dua Kali Mangkir
Nusron Wahid diperiksa KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya memenuhi pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu, 4 November 2026, setelah dua kali absen. Ia datang atas inisiatif sendiri ke Gedung Merah Putih dan diperiksa sekitar lima jam terkait dugaan suap HGB Summarecon.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 4 November 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga ia keluar pada pukul 14.51 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kedatangan itu tidak masuk jadwal resmi hari tersebut. Nusron hadir memenuhi panggilan sebelumnya yang sempat tertunda. “Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelumnya Nusron dua kali tidak memenuhi pemanggilan. Pada 7 Oktober 2026 ia berhalangan karena agenda internal kementerian. Panggilan ulang 15 Oktober 2026 juga tidak dihadiri karena perjalanan dinas ke luar negeri. KPK sempat menilai keterangan menteri tersebut penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Nusron Wahid diperiksa KPK terkait kasus Summarecon

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka sejak operasi tangkap tangan September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang dekat Nusron, termasuk Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz.

Selain kasus HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Total barang bukti yang disita mencapai Rp106,3 miliar. Sebagian aliran dana ditemukan pada rekening orang-orang yang disebut dekat dengan menteri tersebut.

Usai pemeriksaan, Nusron memilih irit bicara. Ia hanya mengklarifikasi perjalanan dinasnya. “Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” katanya di lobi gedung KPK.

Pernyataan itu merujuk pada alasan ketidakhadiran sebelumnya. Ia menegaskan seluruh perjalanan resmi telah mendapat izin Kemensetneg. Nusron tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal materi pemeriksaan atau posisi orang-orang terdekatnya yang sudah berstatus tersangka.

Latar belakang perkara dan kepentingan keterangan menteri

Kasus bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Penyidik mengamankan sejumlah pihak terkait pembukaan blokir sertifikat HGB Summarecon di Bogor. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung termasuk di antara tersangka.

Menurut keterangan KPK, keterangan Nusron diperlukan untuk memahami mekanisme sertifikasi pertanahan dan alur perintah di kementerian. Budi Prasetyo menjelaskan penyidik ingin mendalami proses pengurusan HGB serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kehadiran menteri dinilai membantu memperjelas rangkaian peristiwa.

Sejumlah sumber media nasional melaporkan bahwa kehadiran mendadak Nusron menggugurkan wacana pemanggilan paksa. Langkah itu juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif setelah sebelumnya menimbulkan pertanyaan publik. Proses penyidikan masih berlanjut dan KPK belum mengumumkan perkembangan status lebih lanjut.

Pemeriksaan berlangsung di tengah sorotan terhadap tata kelola pertanahan. Masyarakat menanti kejelasan terkait praktik perizinan yang diduga rawan penyalahgunaan. Keterangan pejabat tertinggi di kementerian menjadi salah satu kunci untuk menuntaskan perkara ini secara transparan.

Nusron Wahid diperiksa KPK dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengubah status tersebut. Publik dan pengamat hukum mengamati perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan atau pengembangan kasus ke arah yang lebih luas.

Kehadiran menteri pada 4 November 2026 menjadi titik penting setelah dua kali absensi. Data dari pantauan media dan keterangan resmi KPK menunjukkan proses berlangsung sekitar lima jam. Nusron meninggalkan gedung dengan pengawalan dan tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan di luar klarifikasi perjalanan dinas.

Perkara ini menyentuh isu kredibilitas institusi pertanahan. Penegakan hukum yang berimbang tetap menjadi harapan utama agar kepercayaan publik terjaga. KPK terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.