Polisi Tangkap Ivan Sugianto usai Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Ivan Sugianto saat diamankan di Bandara Juanda

FAKTA GRUP – Aksi arogansi diperlihatkan pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto. Ia mengintimidasi seorang siswa SMAK Gloria 2 untuk meminta maaf dan bersujud kepadanya seraya menggongong seperti anjing. Aksinya itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Pihak Sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Alhasil, sepulang dari Jakarta dan berada di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 14 November 2024, ia langsung diciduk tim dari Mapolres Surabaya tanpa perlawanan. Kini ia pun mengenakan baju tahanan dengan status tersangka dan mendekam langsung di balik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan Ivan ditangkap pihak berwajib sepulang dari Jakarta.

“Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta dan langsung diamankan,” kata Dirmanto.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Ivan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi dan gelar perkara.

“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, dan setelah gelar perkara saudara I sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.