DKPP ijazah Gibran masuki babak baru: dua dari lima aduan etik terhadap KPU siap dilimpahkan ke sidang, Sabtu (7/11/2026). Aduan itu bermula dari Putusan MK 6 Oktober 2026 yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan perkembangan itu usai menghadiri HUT ke-73 KPU di Jakarta. Ia menyebut dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap masuk bagian persidangan. Dua aduan lain masih menjalani verifikasi administrasi, sedangkan satu aduan belum memenuhi syarat administrasi.
Wiarsa menegaskan semua pengaduan bakal diproses. Menurut detikcom, “DKPP memastikan semua akan ditangani”, tetapi lembaga itu butuh waktu agar pemeriksaan berjalan cermat. Kelima aduan berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Denny Indrayana.
Kelima pengaduan itu masuk ke DKPP pada 8, 9, 13, dan 14 Oktober 2026. Tirto mencatat para pengadu menyasar Ketua dan seluruh anggota KPU RI atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran. Hingga Sabtu malam, Literasi Hukum menulis bahwa DKPP belum menyebut pelimpahan telah dilakukan dan belum mengumumkan jadwal sidang.
Dasar Aduan: Putusan MK dan Pasal 18 PKPU 19/2023
Persoalan ini mencuat lagi setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri. Dokumen semacam itu semestinya menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang juga salah satu penggugat di MK, ikut mengadukan komisioner KPU. Ia menuding KPU menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut CNN Indonesia, Denny juga menilai KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa proses yang profesional.
Denny meminta jajaran komisioner KPU saat ini dipecat. Ia menyebut perkara ini “cacat administratif”, bukan sekadar urusan ijazah. Denny memerinci empat pokok dugaan pelanggaran etik yang perlu diperiksa DKPP, menurut Tirto.
Respons KPU: Siap Buka-bukaan di Sidang
KPU menyatakan menghormati proses yang berjalan di DKPP. Lembaga itu juga menyatakan siap membuka seluruh proses penyusunan pasal tersebut. Pernyataan KPU yang dikutip RCTI+ pada Rabu (14/10/2026) berbunyi, “Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya.”
Ketua DKPP Heddy Lugito sempat meminta publik bersabar. Pada Kamis (29/10/2026), ia mengatakan “masih dalam verifikasi administrasi” karena ada kelengkapan aduan yang belum komplit. Aktual.com melaporkan, tahap itu harus selesai sebelum DKPP masuk ke verifikasi materi dan menjadwalkan sidang.
Dinamika Hukum dan Politik yang Menyertai
Polemik ini tidak berdiri sendiri. Okezone melaporkan Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan Gibran. Okezone juga memuat pernyataan MKMK bahwa sembilan hakim MK yang mengadili gugatan ijazah Gibran tidak melanggar etik.
Seorang pakar yang dikutip media yang sama menilai jabatan wakil presiden tidak otomatis gugur. Di parlemen, usulan hak angket belum bergerak karena pimpinan DPR menyebut dewan masih reses, menurut detikcom.
Hingga artikel ini disusun, redaksi belum menemukan tanggapan resmi Gibran atas aduan di DKPP dalam pemberitaan yang dirujuk. Redaksi akan memperbarui laporan ini bila DKPP mengumumkan jadwal sidang.
Hal yang Perlu Dicermati Publik
- Dua aduan lolos syarat materiil dan menunggu pelimpahan ke bagian persidangan.
- Dua aduan lain masih diverifikasi secara administrasi, sedangkan satu aduan belum memenuhi syarat.
- Pengadu meminta komisioner KPU dipecat, dan keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis DKPP.
- Jadwal sidang belum diumumkan hingga 7 November 2026.
Menanti Jadwal Sidang Etik
Pada akhirnya, DKPP ijazah Gibran masih menunggu langkah administratif berikutnya. Publik belum bisa menilai benar-salahnya aduan sebelum sidang etik digelar dan KPU memberi jawaban resmi. Warga yang mengikuti polemik ini sebaiknya menunggu putusan DKPP, bukan menyimpulkan lebih dulu.