Politik

Dahlan Iskan Taksir Peluang Anies Gugat Ijazah Gibran 50-50

Dahlan Iskan Taksir Peluang Anies Gugat Ijazah Gibran 50-50
AI Generate

Dari empat mantan calon Pilpres 2024, hanya Anies yang dinilai Dahlan Iskan masih mungkin menggugat soal ijazah Gibran.

Anies Baswedan disebut sebagai satu-satunya mantan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang masih mungkin menggugat soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian itu datang dari Dahlan Iskan.

Pendiri Disway dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menaksir peluangnya "50-50". Ia mengungkapkan hal itu dalam DisMorning di kanal YouTube DI's Way, Rabu, 7 Oktober 2026.

Berawal dari putusan MK

Penilaian Dahlan bertolak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dinyatakan tidak dapat diterima karena Denny Indrayana dan pemohon lain bukan peserta Pilpres.

Namun, MK juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA.

"Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," kata Dahlan menanggapi temuan tersebut.

Meski begitu, Gibran tetap menjabat. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," ujar hakim konstitusi Adies Kadir, dikutip Detik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti membaca putusan itu sebagai lemparan bola panas pemakzulan ke partai-partai di DPR. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," katanya.

Dahlan sendiri menyebut putusan itu sangat aman. "Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," ucapnya.

Hitungan untuk partai

Menurut Dahlan, kedudukan hukum untuk menggugat hanya ada pada empat mantan calon: Anies, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Gugatan dari mereka, katanya, bisa cepat diputus karena ijazah tak perlu dibuktikan lagi.

Muhaimin, yang kini Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dinilai hampir pasti tidak menggugat. Ganjar dan Mahfud menurut Dahlan juga kelihatannya tidak.

Bagi Anies, kata Dahlan, keputusannya bergantung pada untung-rugi bagi Partai Gerakan Rakyat. Organisasi itu menjadi partai politik pada Januari 2026 dan mencatat Anies sebagai anggota kehormatan.

Tantangan partai itu adalah ambang batas parlemen, yang diusulkan naik hingga 7 persen dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu. "Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," kata Dahlan.

Dahlan juga menyinggung pemakzulan. Ia menilai prosesnya panjang dan bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR.

Ia menegaskan ijazah tak bisa dipandang seperti di dunia usaha. "Ini jabatan publik yang diatur oleh undang-undang yang semua orang harus taat pada undang-undang," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan MK. Hingga berita ini ditulis, Gibran belum memberikan tanggapan.

"Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum," ujar Dahlan.

*