Jakarta, 8 November 2026 — Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan telah memberikan bukti yang diperlukan dalam sidang Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Jokowi menunjukkan ijazah S1 UGM dan meminta keadilan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya membuka suara usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah sarjananya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, pada Jumat, 6 November 2026.
UGM menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kampus itu juga menegaskan telah menjalankan perannya sesuai ketentuan, termasuk menyerahkan bukti-bukti yang diminta dalam perkara tersebut.
“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” kata I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis.
Juru bicara UGM menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik. Ia menegaskan universitas akan memberi tahu masyarakat apabila ada perkembangan baru dari proses hukum.
“Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Sidang Jokowi dan Roy Suryo
Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Perkara tersebut menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Dalam persidangan itu, Jokowi menunjukkan empat ijazah pendidikannya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM. Ia juga menegaskan foto yang tertera pada ijazah sarjananya adalah fotonya sendiri.
Jokowi menjelaskan ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Ia kemudian mengikuti wisuda bersama lulusan UGM pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Menurut keterangan Jokowi, ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985. Dokumen itu ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu dan Dekan Fakultas Kehutanan.
Jokowi menegaskan seluruh tahapan akademiknya telah dipenuhi, mulai dari penyusunan skripsi, ujian, hingga prosesi wisuda. Ia menyatakan terdapat 14 mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada waktu tersebut.
Tudingan Ijazah Palsu
Kasus ini berakar dari tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. Jokowi menolak keras tudingan tersebut dan menyebut pernyataan itu sangat merugikan nama baiknya.
Ia menyoroti klaim yang menyatakan ijazah UGM miliknya palsu. Jokowi menilai tuduhan itu tidak logis karena pihak yang menuduh belum pernah melihat ijazah aslinya.
“Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi dalam persidangan.
Jokowi juga membantah klaim mengenai tulisan “tesis” pada skripsinya. Ia menegaskan dokumen miliknya konsisten menggunakan istilah “skripsi”, termasuk pada lembar pengesahan.
Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mempertanyakan sejumlah dokumen akademik Jokowi selain ijazah. Jokowi menjelaskan bahwa dokumen transisi dari sarjana muda ke sarjana pernah diberikan, tetapi kini sudah tidak ada karena hilang.
Respons UGM dan Proses Hukum
Pernyataan UGM menjadi sorotan karena kampus tersebut menjadi pihak yang paling relevan terkait keaslian ijazah S1 Jokowi. Namun, UGM memilih tidak memberikan penilaian baru di luar proses hukum yang sedang berjalan.
UGM menegaskan telah memberikan bukti-bukti yang diperlukan kepada pihak berwenang. Kampus itu juga menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan itu menjadi awal proses hukum yang kini berlanjut ke persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Sidang lanjutan pada 5 November 2026 menjadi momen penting karena Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung.
Usai persidangan, Jokowi meminta majelis hakim memberikan keadilan. Ia menyatakan seluruh bukti, termasuk empat ijazah pendidikannya, telah ditunjukkan kepada majelis hakim, terdakwa, dan jaksa penuntut umum.
“Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” kata Jokowi seusai persidangan.
Sampai 8 November 2026, proses hukum masih berlangsung. Putusan akhir atas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih menunggu putusan majelis hakim, sementara UGM menyatakan akan menyampaikan keterangan baru bila ada perkembangan yang perlu diketahui publik.