Hukum

Ombudsman RI Ingatkan Polri soal Penggeledahan Ponpes Putri

Ombudsman RI Ingatkan Polri soal Penggeledahan Ponpes Putri
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan

Ombudsman RI ingatkan Polri agar setiap penggeledahan berjalan patut, proporsional, dan melindungi anak, menyusul operasi di pesantren putri Sukoharjo, Jawa Tengah. Polda Jateng menggeledah lokasi itu pada Selasa (27/10/2026) dini hari dalam penyidikan kasus pembakaran warung mi babi.

Penggeledahan itu melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan memimpin langsung operasi tersebut, sebagaimana dilaporkan Justisio. Tim menyasar dua pesantren, yakni di Desa Trengguli, Jenawi, Karanganyar, dan di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyebut langkah itu bagian dari penyidikan Satreskrim atas perusakan dan pembakaran warung mi babi. Polisi menyita senjata tajam, busur, anak panah, dan sejumlah barang lain dari dua lokasi. JawaPos melaporkan Polda Jateng juga menangkap seorang mantan narapidana terorisme berinisial ST.

Ombudsman RI Ingatkan Polri: Sah Saja, tapi Harus Patut

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. tidak mempersoalkan keabsahan kewenangan polisi. Ia justru menekankan satu hal, yakni "Kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut." Ombudsman menilai operasi menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan personel bersenjata layak dievaluasi.

Lembaga itu juga memandang para santriwati yang berstatus saksi justru memerlukan perlindungan lebih. Ombudsman meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah dan menahan diri dari pernyataan yang menimbulkan kesan bersalah pada pesantren. Syafrida menambahkan, "Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," seperti dikutip Koran Sulindo.

Lima Desakan Ombudsman kepada Polda Jateng

Berdasarkan pemberitaan Tirto dan Koran Sulindo, Ombudsman menyampaikan lima desakan kepada Polda Jawa Tengah:

  • Mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan secara internal, termasuk dugaan penodongan senjata, lalu membuka hasilnya.
  • Menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara.
  • Menegaskan pedoman tindakan aparat di lingkungan anak dengan melibatkan polisi wanita sejak awal.
  • Memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati yang terdampak.
  • Memulihkan nama baik lembaga pendidikan yang ikut terseret.

Ombudsman telah menugaskan Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah untuk memantau kasus ini. Jika menemukan indikasi maladministrasi, lembaga itu siap menindaklanjuti, termasuk lewat investigasi atas prakarsa sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Pesantren, MUI, dan Persis Ikut Bersuara

Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban mengaku keberatan dengan cara aparat menggeledah. Mereka menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur. Majelis Ulama Indonesia kemudian meminta polisi membuka kronologi, dasar hukum, dan prosedur penggeledahan, sekaligus mendesak Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran.

Persis menyampaikan nada serupa, tetapi menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Organisasi itu mendesak Kapolri dan Kapolda Jateng memeriksa komandan operasi serta personel yang terlibat. Persis juga meminta pendampingan layak bagi santriwati yang mengalami ketakutan.

Dukungan Penegakan Hukum dan Ujian Kepercayaan Publik

Suara lain datang dari Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Ia meminta masyarakat tidak membelokkan perkara ini ke isu SARA, sebab menghormati pesantren tidak berarti menghentikan proses hukum, seperti dikutip Koma.id. Di sisi lain, polisi menyatakan akan terus mendalami keterkaitan barang bukti dan para saksi dengan perkara pembakaran serta perusakan.

Kasus ini muncul sekitar tiga pekan setelah Roy Hardi Siahaan resmi memimpin Polda Jateng. Ia mengusung semangat Polisi Bersama Masyarakat, yaitu tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap kelompok rentan, dan cepat merespons laporan warga. Ombudsman mengaitkan pengingatnya dengan doktrin yang sama, sambil menyebut kritik berbasis fakta sebagai alarm dini bagi kepercayaan publik.

Polemik ini memperlihatkan dua tuntutan yang harus berjalan beriringan. Penyidikan kasus pembakaran warung mi babi wajib tuntas dan transparan, sedangkan hak anak dan nama baik pesantren tetap terlindungi. Jawaban terbuka dari Polda Jateng soal dasar hukum dan prosedur penggeledahan akan menentukan apakah kepercayaan publik tetap terjaga.