Bukit Lantak Dharmasraya mendadak jadi buah bibir warga Timpeh setelah petugas menemukan 5,9 hektare lahan bekas karhutla sudah ditanami sawit. Bupati Annisa Suci Ramadhani dan Kapolres turun langsung ke lokasi pada Jumat (16/10/2026) untuk memastikan temuan itu.
Lahan itu berada di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Api melahap area tersebut pada 15 September 2026. Sebulan berselang, lahan hangus itu justru sudah berisi tanaman sawit. Temuan ini mengejutkan banyak pihak karena bekas kebakaran semestinya dibiarkan pulih, bukan langsung digarap.
Bukit Lantak Dharmasraya Didatangi Bupati dan Kapolres
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani turun langsung bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Mereka meninjau bekas karhutla itu pada Jumat (16/10/2026). Dari peninjauan tersebut, tim menemukan 5,9 hektare lahan yang sudah ditanami kelapa sawit. Lokasinya masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT).
HPT termasuk salah satu fungsi kawasan hutan. Pemanfaatannya tunduk pada ketentuan kehutanan, sehingga tidak semua orang boleh menanam sembarang komoditas di sana. Karena itu, status kawasan menjadi kunci utama dalam kasus ini. Aparat perlu memastikan siapa yang menanam dan atas dasar apa.
Garis Polisi dan Plang Larangan Berdiri di Lokasi
Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi di area temuan. Langkah itu menutup akses sekaligus mengamankan lokasi selama penyelidikan berjalan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ikut memajang plang peringatan di lahan tersebut.
Bunyi plangnya lugas: "Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan." Pesan itu ditujukan kepada siapa pun yang berniat menggarap lahan bekas terbakar. Plang tersebut berfungsi sebagai pengingat agar kejadian serupa tidak berulang.
Polisi Periksa Saksi untuk Cari Penanam Sawit
Kapolres Kartyana menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi. Pemeriksaan itu menyasar pihak yang bertanggung jawab atas penanaman liar tersebut.
"Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku," ucap Kartyana.
Dari pernyataan itu, polisi tampak tidak berhenti pada soal api. Penyelidikan juga menyasar siapa yang memanfaatkan lahan setelah kebakaran padam. Hasil penelusuran izin dan status kawasan akan menentukan arah perkara berikutnya.
Petugas perlu mencocokkan peta kawasan dengan titik tanam, lalu menelusuri riwayat penguasaan lahan. Hasilnya akan menentukan jerat hukum yang tepat.
Peristiwa 15 September itu masih menyisakan pertanyaan. Bagaimana api bermula, dan mengapa lahan hangus cepat berubah menjadi kebun? Jawabannya kini ada di tangan penyidik.
Imbauan Kehutanan dan Sikap Pemerintah Pusat
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah ikut mengingatkan warga. Ia meminta masyarakat memastikan status dan fungsi kawasan sebelum bertani atau membuka lahan.
"Pemahaman terhadap status kawasan sangat penting guna mencegah pelanggaran hukum kehutanan serta menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bobby.
Imbauan ini terasa dekat dengan keseharian warga. Membuka kebun memang lazim di daerah ini, tetapi batas kawasan hutan tidak selalu terlihat kasatmata. Bertanya dulu ke dinas atau KPHP jauh lebih murah daripada berurusan dengan hukum.
Sikap serupa datang dari tingkat nasional. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), bahwa lahan bekas karhutla tidak boleh ditanami sawit. Menurutnya, pembakaran hutan merupakan tindakan ilegal, sebagaimana dilansir Detik Finance.
Kementerian Kehutanan juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Tujuannya agar lahan bekas terbakar di area penggunaan lain tidak mendapat hak guna usaha dan tidak ditanami sawit.
Pemulihan Ekosistem Mulai Berjalan
Selain penindakan, Pemkab dan Satgas Karhutla bergerak memulihkan area terdampak. Bibit pohon buah dan tanaman hutan mereka tanam langsung di lahan bekas kebakaran. Penanaman itu membantu mengembalikan tutupan hijau yang hilang akibat api.
Kasus Bukit Lantak Dharmasraya menunjukkan bahwa lahan bekas kebakaran tetap diawasi ketat. Garis polisi, plang larangan, dan pemeriksaan saksi kini menjadi langkah awal mengungkap pelakunya. Warga pun mendapat pengingat penting: cek status kawasan sebelum menanam, dan jangan membuka lahan dengan membakar.