Kasus Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat, memasuki babak baru setelah kuasa hukum dua tersangka menyiapkan gugatan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Desty Marenshka Thenu serta Petra Timotius Pattipeilohy oleh Polda Papua Barat janggal.
Warga Manokwari masih ramai membicarakan perkara ini. Presenter TVRI Papua Barat itu terbawa arus di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim gabungan menemukan jenazahnya setelah sembilan hari pencarian.
Kasus Yanto Idorway Masuki Babak Baru
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sudah menetapkan Desty Marenshka Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka. Kubu tersangka ternyata tidak tinggal diam. Kuasa hukum mereka, Posma Roy Mangapul Silitonga, menyampaikan rencana itu kepada wartawan di Manokwari, Minggu (18/10/2026) malam.
Posma menyebut ada indikasi keganjalan sejak penyidikan berjalan hingga penahanan kedua kliennya. Karena itu, tim pembela menyiapkan beberapa jalur hukum. “Kami akan koordinasi dengan keluarga kedua tersangka klien kami untuk mengambil langkah-langkah, termasuk melaporkan [Kapolda dan jajaran] ke Kompolnas, [menempuh] praperadilan hingga membawa [masalah ini] ke Komisi III DPR RI,” kata Posma.
Kejanggalan Menurut Tim Pembela
Menurut Posma, korelasi antara barang bukti, pasal, dan peristiwa tidak sesuai dengan pemeriksaan tersangka serta hasil pra rekonstruksi. Ia juga menyoroti konsistensi keterangan kliennya sejak awal. “Kami merasa bahwa selama proses penyidikan ini ada tahapan yang kurang tepat, karena di awal BAP pertama saat di Polres Pegaf mereka konsisten, sampai saat mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Posma.
Tim kuasa hukum juga menyurati penyidik pada 1 Oktober 2026 untuk meminta hasil visum dan autopsi. Menurut mereka, penyidik tidak menggubris permintaan itu. “Yang keluar permintaan tes DNA dari penyidik ke Pengadilan Negeri, apa kaitannya dengan peristiwa pidana berdasarkan pasal yang diterapkan. Kami merasa, seolah-olah ini penyidik menutup informasi,” ucapnya.
Rekan Posma, Nejunith Syabes, ikut mempertanyakan prosedur penetapan tersangka hingga pengambilan sampel DNA dan air liur kedua kliennya. Ia menjelaskan bahwa langkah praperadilan, Kompolnas, Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI bergantung pada kesepakatan keluarga. “Surat yang kami layangkan untuk meminta salinan visum dan autopsi menjadi bukti kami untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Jejak Waktu dari Saksi hingga Tahanan
Posma membeberkan runutan waktunya. Penyidik memanggil Desty dan Petra sebagai saksi pada 10 September 2026. Keduanya diperiksa lagi sebagai saksi pada 24 September, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2026. Setelah itu, penyidik menahan mereka selama 20 hari. Pada 16 Oktober 2026, penyidik memperpanjang masa penahanan di Rutan Polda Papua Barat.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 466 tentang penganiayaan, juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan. Penetapan itu berdasar dua alat bukti. Selama dua hari, keduanya juga mengikuti pemeriksaan psikologi di RS Provinsi Papua Barat. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik mengenai perkembangan perkara,” ujarnya.
Soal motif, kubu tersangka mengaku belum mendapat kejelasan sama sekali. “Hingga saat ini kami juga tidak diberikan informasi dari penyidik tentang motif kedua klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Cerita Pertemuan di Manokwari Versi Tersangka
Posma menjelaskan awal perkenalan ketiganya berdasarkan keterangan tersangka. Mereka bertemu saat Pesparawi Nasional berlangsung di Manokwari. Petra datang dari Kaimana untuk mengikuti seleksi pegawai koperasi desa merah putih dan tes pegawai Bank Papua. Sementara itu, Desty yang sudah lama tinggal di Manokwari Selatan bekerja sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Distrik Oransbari.
“Sesuai keterangan dua klien kami, ketiganya tidak saling mengenal. Awal mereka bertemu di sebuah cafe di kawasan Brawijaya Manokwari.” Pertemuan kedua berlangsung di sebuah cafe di kawasan Amban bersama warga komunitas Kaimana lainnya.
Ketiganya kemudian kembali bertemu secara kebetulan di Bandara Rendani saat mengantar peserta Pesparawi pulang ke Kaimana. Di sanalah mereka membuat janji melancong ke Pegunungan Arfak. “Kemudian korban [menyatakan] bahwa kalau ke Manokwari belum ke Pegunungan Arfak berarti belum ke Manokwari,” ucap Posma.
Keluarga Korban Soroti Digital Forensik
Ketua tim kuasa hukum almarhum, Yan Cristian Warinussy, justru mengapresiasi langkah Polda Papua Barat. Polda mengambil alih perkara dari Polres Pegunungan Arfak hingga menetapkan tersangka. “Apresiasi kami kepada Polda utamanya Ditreskrimum dan jajaran mengambil alih perkara ini hingga menetapkan tersangka,” kata Yan Cristian Warinussy.
Penyidik kini mendalami analisis forensik telepon seluler milik almarhum di Labfor Mabes Polri. Mereka juga sudah melakukan ekspos perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat. “Kita berharap adanya analisa digital forensik terhadap HP korban bisa mengungkap kronologi melalui percakapan,” ucapnya.
Warinussy menyebut kedua tersangka tetap konsisten mengaku sedang berwisata bersama almarhum. Menurut pengakuan itu, Yanto Idorway jatuh karena tergelincir. Warinussy menambahkan, hasil visum dan autopsi menemukan luka sayatan di dekat siku kedua tangan almarhum. “Hasil digital forensik akan mengungkap percakapan korban dan para tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Perkara ini masih jauh dari kata selesai. Status Desty dan Petra tetap tersangka, dan proses hukum belum final. Polda Papua Barat sebelumnya menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Warga Manokwari kini menanti, apakah praperadilan benar-benar bergulir dan jawaban atas pertanyaan kuasa hukum datang dari penyidik.