Absen di panggilan pertama, Menteri ATR/BPN diminta memberi teladan. KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam kasus suap HGB Summarecon Bogor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersikap kooperatif. Nusron absen dari pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
ATR/BPN adalah singkatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Perkara yang sama juga mencakup dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan kementerian itu. Penyidik, kata Budi, akan secepatnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.
Budi mengimbau Nusron hadir pada jadwal berikutnya. Ia meminta Nusron mengutamakan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Terlebih saksi sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya adalah patuh dan mendukung proses penegakan hukum," kata Budi.
Surat Konfirmasi dan Teguran Pimpinan
Ihwal ketidakhadiran itu, Budi menyebut Nusron sudah mengirim surat konfirmasi kepada penyidik. Isinya singkat: ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan tersebut. Menurut dia, surat panggilan sudah dikirim sejak awal pekan sebelumnya.
"Kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," kata Setyo pada Kamis, 8 Oktober 2026
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron di media pada 18 September lalu. Saat itu, menurut Setyo, Nusron berjanji menghormati dan membantu proses hukum yang ditangani KPK.
Delapan Tersangka, Rp106,3 Miliar Disita
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka pada Selasa, 15 September 2026, menyusul operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di antara mereka ada Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Ada pula Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Baca Juga: Yusril Buka Peluang Pidana bagi Pejabat Lapas Cibinong
Empat tersangka lain disebut orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Rizal Pahlefi berperan sebagai perantara.
Adrianto diduga menyuap Erwin dan Sontang Rp1,5 miliar lewat Rizal. Tujuannya membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Bogor.
Dari rangkaian perkara itu, KPK menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar.
Selain itu, Summarecon menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan penyidik. Bagi KPK, keterangan setiap saksi tetap dibutuhkan untuk melengkapi perkara.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum," kata Budi.
"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami bagaimana konstruksi utuh dari suatu perkara," ujarnya.
*