Mundur dari jabatan bukan berarti lepas dari jerat hukum. Yusril mempersilakan polisi, jaksa, dan KPK turun tangan.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pejabat yang terseret kasus Lapas Kelas IIA Cibinong masih bisa diproses pidana. Itu berlaku bagi Dirjen Pemasyarakatan yang mundur maupun kepala lapas yang dicopot.
"Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya silakan kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi," kata Yusril.
Pernyataan itu ia lontarkan seusai rapat koordinasi pembenahan lapas pada Jumat, 9 Oktober 2026. Hadir Ombudsman RI, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di lapas itu pada 23 September 2026. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi lantas mundur.
Untuk mengisi kekosongan, Yusril akan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera menunjuk pelaksana tugas. Kini tugas Dirjen dipegang menteri sendiri.
Kepada Metro TV, Yusril mengatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sudah dicabut. Ada bukti awal ketidakberesan, dan pemeriksaan terus berjalan.
Akar Masalah: Lapas Kelebihan Penghuni
Ihwal persoalan yang lebih mendasar, Yusril menunjuk daya tampung. Lapas untuk 100 orang kini diisi 185 orang.
"Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas kita itu adalah masalah kapasitas," ujarnya.
Sebagian besar penghuni terkait narkotika. Per 30 April 2026, porsinya 53 persen dari 271.602 penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Pemerintah karena itu mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, yang kini menjadi usul inisiatif DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) sedang disusun, dengan target selesai akhir tahun ini.
Arahnya mengikuti kehendak Presiden Prabowo Subianto. "Jadi intinya arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana tapi direhabilitasi," kata Yusril.
Penanganan korban bisa diserahkan ke badan khusus rehabilitasi, mandiri atau di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto bahkan mengusulkan pembinaan bersama TNI di pulau kosong. Yusril mencontohkan pulau 700 hektare di Belitung Timur, tempat buaya bersarang.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mendorong pidana alternatif. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga akan menilai 40.000 narapidana program asimilasi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mencatat 42 aduan dari lapas tahun ini, mulai kekerasan, penyiksaan, hingga pungutan liar. Ia menyebutnya fenomena gunung es.
"Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini," tutur Anis.
*