Hukum

Kasus Hanania Travel Tahap II, Bos Farhan Segera Disidang

Kasus Hanania Travel Tahap II, Bos Farhan Segera Disidang
kasus Hanania Travel

Kasus Hanania Travel resmi masuk tahap II pada 25 September 2026 dengan dugaan penggelapan dan TPPU. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Syah Farhan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar ini datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Jaksa lebih dulu menyatakan berkas perkara lengkap pada 24 September 2026. Sehari kemudian, penyidik menyerahkan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi pada Sabtu (24/10/2026).

Tahap dua membuka jalan bagi perkara ini menuju meja hijau. Jaksa penuntut umum kini menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan. Para korban pun tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Bagi warga yang mengikuti kasus ini, tahap dua menjadi titik penting. Penyidik tidak lagi memegang tersangka dan barang bukti. Kewenangan beralih ke jaksa, yang akan menuangkan bukti-bukti itu dalam dakwaan.

Nasib Istri Tersangka Masih Menggantung

Berkas tersangka F, istri Farhan, berjalan di jalur berbeda. Jaksa mengembalikannya kepada penyidik lewat mekanisme P19. Penyidik kini wajib melengkapi bukti dan berkas sebelum mengirimnya lagi ke jaksa penuntut umum.

"Nah untuk tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali, dilengkapi dan untuk dikirim kepada jaksa penuntut umum," ujar Budi.

Dengan begitu, status F belum beranjak ke tahap pelimpahan.

Ratusan Korban dengan Kerugian Puluhan Miliar

Perkara ini bermula dari keluhan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Menurut CNN Indonesia, keluhan itu muncul sejak Maret-April 2026. Mediasi pada pertengahan April sempat melahirkan kesepakatan pengembalian dana bertahap. Namun ratusan jemaah akhirnya menggeruduk kantor Hanania Group pada 28 Mei 2026.

Polda Metro Jaya menetapkan Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, lalu langsung menahannya. Penyidik menerima dua laporan awal. Pelapor berinisial JSP mewakili sekitar 128 korban dengan kerugian Rp12,145 miliar. Laporan NN menyangkut dua calon jemaah yang gagal berangkat meski sudah membayar sekitar Rp78,8 juta.

Gelombang laporan belum berhenti di situ. Sebanyak 85 mitra travel umrah Hanania Group melapor dalam satu laporan polisi dengan kerugian mencapai Rp20 miliar. Penyidik menjerat Farhan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU.

Menurut Kompas TV, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut paket umrah Hanania ditawarkan seharga Rp29 juta hingga Rp46 juta. Korban mengenal tawaran itu dari brosur di media sosial.

Selebgram dan Influencer Ikut Jadi Saksi

Penyelidikan kasus Hanania Travel juga menyeret sejumlah figur publik yang pernah mempromosikan travel ini. Mereka berstatus saksi, bukan tersangka. Metro TV melaporkan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memenuhi panggilan penyidik pada 10 Juni 2026. Awkarin menyusul pada 29 Juni 2026 dengan 33 pertanyaan, menurut Kompas TV.

Penyidik memeriksa Keanu Angelo pada 8 Juni 2026. Ia menegaskan tidak menerima uang endorse dan hanya mendapat fasilitas umrah untuk membuat testimoni. Paula Verhoeven, yang hadir pada 11 Juni 2026, mengaku berangkat sebagai talent program televisi dan tidak mengenal Farhan secara langsung.

Pelajaran bagi Calon Jemaah Umrah

Warta Ekonomi menilai kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati memilih penyelenggara ibadah. Calon jemaah sebaiknya mengecek izin resmi travel dan rekam jejaknya sebelum membayar. Tawaran murah dan promosi selebgram belum tentu menjamin keberangkatan.

Singkatnya, kasus Hanania Travel kini memasuki babak baru di Kejari Jakarta Selatan. Farhan bersiap menghadapi dakwaan, sementara penyidik masih melengkapi berkas istrinya. Para korban berharap persidangan nanti membuka terang perkara ini.