Hukum

Kasus Korupsi Cukai PT Djarum: KPK Geledah 6 Perusahaan

Kasus Korupsi Cukai PT Djarum: KPK Geledah 6 Perusahaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus korupsi cukai PT Djarum memasuki babak baru setelah KPK menggeledah enam perusahaan terafiliasi di Kudus, Jawa Tengah, pada 29–30 Oktober 2026. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik dalam perkara yang sudah menjerat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Penggeledahan ini menambah panjang langkah paksa KPK di Kudus dalam tiga hari terakhir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tim masih bekerja di lapangan. "Penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus," ujarnya pada Jumat (30/10/2026), seperti dikutip Niaga.Asia. Dokumen dan barang bukti elektronik hasil sitaan kini masuk tahap analisis untuk mendalami perkara.

Fakta Kunci Penggeledahan di Kudus

  • Waktu: penggeledahan berlangsung 28–30 Oktober 2026.
  • Lokasi: Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
  • Sasaran: kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi.
  • Status hukum: delapan tersangka telah ditetapkan, belum ada dari pihak PT Djarum.

Kronologi Kasus Korupsi Cukai PT Djarum dari OTT hingga Sprindik Baru

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 di lingkungan Bea dan Cukai, menurut TIMES Indonesia dan Monitor Indonesia. Dari situ, penyidik terus mengembangkan temuan. Pada Oktober 2026, lembaga antirasuah menerbitkan dua sprindik baru. Salah satunya berkaitan dengan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.

Rabu (28/10/2026), tim penyidik mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Budi menyebut langkah itu sebagai pengembangan penyidikan. "KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai," katanya, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Setelah itu, penggeledahan melebar ke enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus.

Penyidikan terhadap Djarum memakai sprindik umum yang terbit pada Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi sprindik ketiga dalam pengembangan perkara Bea Cukai, menurut Niaga.Asia.

Delapan Tersangka, Termasuk Kepala Bea Cukai Kediri

KPK sejauh ini menetapkan delapan tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Dari unsur pejabat, ada Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan. Nama lain meliputi Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda.

Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, manajer operasional Dedy Kurniawan, dan Andri selaku ketua tim dokumentasi importasi. ANTARA melaporkan bahwa KPK menahan Gatot di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Agustus 2026. Nama pejabat fungsional Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga kembali disebut dalam perkara ini, menurut VIVA.

Dugaan Kickback Pita Cukai dan Potensi Kerugian Negara

Penyidik kini mendalami dugaan pemberian dari PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai rokok. Budi menyebut dugaan awal perkara berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Pita cukai berfungsi sebagai tanda pelunasan cukai pada produk rokok, sehingga pengurusannya menyangkut uang negara.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Penghitungan rinci masih menunggu proses penyidikan. Penyidik berencana menelusuri dugaan penyimpangan itu hingga beberapa tahun ke belakang. Mereka juga membuka peluang memanggil jajaran direksi PT Djarum.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Penegasan KPK

Suara.com mencatat bahwa hingga kini belum ada tersangka maupun bukti keterlibatan dari pihak PT Djarum. Penggeledahan juga tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan tindak pidana. Karena itu, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum berikutnya.

Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan ini murni penegakan hukum dan dimulai dengan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti, seperti dilaporkan Harianjogja.com. Penegasan itu penting karena kasus menyentuh perusahaan besar dan instansi di bawah Kementerian Keuangan.

Bagi warga di daerah, termasuk Papua Barat, kasus ini bukan urusan yang jauh. Cukai ikut menopang penerimaan negara yang membiayai belanja pemerintah, termasuk pembangunan di daerah. Pengawasan di sektor ini layak terus dikawal.

Langkah Berikutnya KPK dalam Perkara Bea Cukai

Penyidik akan memeriksa dokumen dan perangkat elektronik hasil sitaan lebih dulu. Hasil analisis itu menentukan arah pemeriksaan saksi berikutnya. KPK belum mengumumkan tersangka baru dari pihak PT Djarum. Penyidik juga belum merinci angka pasti kerugian negara. Masyarakat dapat memantau perkembangan lewat keterangan resmi KPK.

Secara ringkas, penggeledahan di Kudus menandai perluasan penyidikan dari oknum pejabat Bea Cukai ke sisi perusahaan. Delapan tersangka sudah ditetapkan, sementara peran PT Djarum masih dalam pendalaman. Proses hukum yang berjalan akan menjawab sejauh mana dugaan ini terbukti. Artikel ini diperbarui pada 30 Oktober 2026 berdasarkan pemberitaan Nasional.