Putusan MK ijazah Gibran memunculkan perbedaan tafsir antara PDIP dan Gerindra pada 21–26 Oktober 2026. Perdebatan berpusat pada temuan dalam pertimbangan hukum dan batas kewenangan Presiden terhadap Wakil Presiden.
Perkara ini bermula dari permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Namun, amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Perbedaan antara amar dan pertimbangan hukum menjadi bagian penting dalam respons para politikus. PDIP menyoroti makna temuan MK terhadap legitimasi Gibran, sedangkan Gerindra menegaskan bahwa putusan itu tidak memerintahkan pemberhentian Wakil Presiden.
Putusan MK ijazah Gibran dan perbedaan tafsir
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA. Temuan tersebut tidak mengubah amar putusan, yang bertumpu pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan perbedaan nilai dokumen pendidikan yang menjadi sorotan perkara. Menurut Arsul, certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
MK juga mencatat bahwa perkara diajukan pada 10 September 2026, meskipun batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden jatuh pada 23 Maret 2024. Mahkamah tetap memeriksa tenggat tersebut dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit.
Selain itu, MK menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut tidak sama dengan proses yang secara langsung mengubah status jabatan Gibran.
Pada 8 Oktober, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Ia menekankan bahwa Mahkamah menyatakan belum menemukan bukti yang meyakinkan. Bambang juga menyebut putusan itu tidak membuat Gibran kehilangan kedudukan sebagai Wakil Presiden.
PDIP menyoroti legitimasi, Gerindra bicara prosedur
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan tersebut pada 21 Oktober di Sekolah Partai, Jakarta Selatan. Ia menilai persoalan itu dapat menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto karena menyentuh legitimasi Gibran.
“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto. Ia juga menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden saat itu melalui proses intervensi kekuasaan.
Hasto turut menyampaikan bahwa sejumlah guru besar mengirim surat kepada DPP PDIP. Ia mengatakan surat tersebut memuat kritik terkait persoalan yang berkembang. Pada 25 Oktober, Hasto menyebut PDIP membuka ruang dialog dengan fraksi lain setelah muncul ajakan dari PKS. Ia juga menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya sengaja yang ia nilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Sikap Gerindra disampaikan anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, pada 25–26 Oktober. Ia menegaskan Prabowo tidak memiliki kewenangan memberhentikan Gibran secara sepihak. Azis membedakan pertimbangan hukum MK mengenai bukti pendidikan dengan amar putusan yang tidak memerintahkan pemberhentian.
“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis. Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian menurut Pasal 7A dan 7B UUD 1945 harus melalui sejumlah tahapan.
Menurut Azis, proses itu dimulai dari pengusulan DPR melalui mekanisme internal. Setelah itu, MK memeriksa dan membuktikan pendapat DPR. Keputusan akhir berada di tangan MPR. Karena itu, Azis menilai tidak ada dasar untuk melewati tahapan konstitusional tersebut.
Pembahasan politik menunggu masa sidang DPR
Respons sejumlah fraksi menunjukkan bahwa langkah politik belum memiliki kesepakatan bersama. Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyebut persoalan ini sebagai “ijazah gate” dan bahan evaluasi pemilu. Sekjen PKS Kholid menyatakan partainya akan mulai berkomunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya.
PKS masih mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebelum menetapkan sikap. Sementara itu, Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil AKSI pada 12 Oktober.
PAN menyatakan belum membahas pemakzulan Gibran setelah putusan MK terkait bukti pendidikan. PKB juga masih mengkaji persoalan tersebut dan belum menentukan sikap resmi. Pembahasan politik di DPR diperkirakan kembali setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026.
Di sisi pemerintah, Bambang Eko pada 8 Oktober menyatakan Istana masih mempelajari putusan dan menunggu perkembangan. Ia juga mengatakan belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR. Dalam data yang tersedia, Prabowo sendiri belum menyampaikan pernyataan mengenai persoalan ini.
Pemohon Denny Indrayana sebelumnya meminta Prabowo bersikap terbuka dan menyebut isu tersebut sebagai presidential responsibility. Pada 7 Oktober, Gibran mengatakan, “Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah.” Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK.
Hingga perkembangan terakhir dalam data per 26 Oktober 2026, Gibran atau Kantor Wakil Presiden belum menanggapi pernyataan Hasto. Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding PDIP menggiring opini yang menurutnya menyesatkan publik. Adapun Komarudin Watubun dari PDIP menyatakan secara pribadi DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan, tetapi ia menegaskan pandangan itu bukan sikap resmi partai.
Dengan demikian, polemik ini memuat dua isu yang perlu dibedakan: isi pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dan amar yang menolak permohonan karena persoalan kedudukan hukum. Perbedaan respons politik berlanjut, sementara pembahasan formal DPR masih menunggu masa sidang berikutnya.