Indonesia mulai mengurangi ekspor gas ke Singapura sejak Sabtu, 24 Oktober 2026. Pemangkasan mencapai 31 BBTUD dari Natuna dan Sumatra, lalu dialihkan untuk kebutuhan listrik dalam negeri.
Pemerintah Indonesia resmi memangkas volume ekspor gas bumi ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026). Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan total pengurangan mencapai 31 BBTUD atau billion British thermal unit per day per hari.
Pemangkasan itu berasal dari dua jalur pipa. Sebanyak 15 BBTUD dipangkas dari Natuna, sedangkan 16 BBTUD berasal dari Sumatra, khususnya Wilayah Kerja Jambi Merang.
Djoko menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi Singapura. Menurutnya, tidak ada negara lain yang terdampak karena jalur pipa ekspor gas tersebut memang terhubung langsung ke negara tetangga itu.
“Kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatra 16 BBTUD,” ujar Djoko, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Alokasi Gas Dialihkan ke Dalam Negeri
Gas yang semula dikirim ke Singapura tidak langsung ditinggalkan begitu saja. Pemerintah mengalihkan pasokan tersebut untuk mendukung kebutuhan kelistrikan domestik, terutama di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Gas dari Natuna dialirkan ke PT PLN Batam melalui Pipa West Natuna Transportation System (WNTS), Pulau Pemping, hingga Batam. Sementara gas dari Sumatra dialokasikan melalui Pipa PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan wilayah Sumatra.
“Dalam rangka menjaga kehandalan pasokan gas dalam negeri untuk kelistrikan, mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri,” kata Djoko kepada Bisnis, Sabtu (24/10/2026).
Langkah ini menegaskan arah kebijakan energi pemerintah. Sumber daya gas diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum dialokasikan sebagai komoditas ekspor.
Konteks Evaluasi Kontrak Energi
Kebijakan pemangkasan tersebut muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengevaluasi kontrak ekspor energi. Evaluasi ditujukan bagi negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai Indonesia.
Bahlil menyampaikan pernyataan itu saat peresmian f
asilitas produksi gas Jangkrik di lepas pantai Kalimantan Timur, Kamis (22/10/2026). Ia menekankan bahwa kerja sama energi harus dibangun atas prinsip kesetaraan dan saling menghormati.
“Saya akan melakukan evaluasi kontrak dengan negara-negara lain yang tidak kooperatif, yang tidak saling menghargai antara hubungan sama negara,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah tidak segan mempertimbangkan penghentian ekspor gas kepada negara yang tidak menghargai Indonesia. Namun, bagi negara yang menjaga hubungan saling menghormati, Indonesia tetap terbuka menjalin kerja sama, termasuk membuat kontrak baru.
“Kalau memang mereka tidak menghargai Indonesia, saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka,” tegas Bahlil.
Kontrak Ekspor Menuju 2028
Kontrak ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura diketahui akan berakhir secara bertahap pada 2028. Dengan demikian, pemangkasan saat ini menjadi bagian dari transisi alokasi gas menuju kebutuhan domestik.
Bagi Singapura, pengurangan pasokan ini berpotensi menuntut penyesuaian dalam pengelolaan energi negara tersebut. Sementara Indonesia memposisikan gas sebagai sumber energi strategis untuk menjaga pasokan listrik di kawasan perbatasan dan Sumatra.
SKK Migas menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan gas dalam negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sumber daya alam Indonesia lebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
Ke depan, pemerintah diperkirakan terus meninjau kontrak ekspor energi berdasarkan kebutuhan domestik dan kualitas hubungan bilateral. Pemangkasan 31 BBTUD menjadi sinyal bahwa Indonesia menempatkan ketahanan energi nasional sebagai prioritas utama.