Nasional

Yusril Minta Usulan Redefinisi Korupsi DEN Dikaji Hati-hati

Yusril Minta Usulan Redefinisi Korupsi DEN Dikaji Hati-hati
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dari DEN masih perlu pendalaman. Ia menekankan kajian harus memperhatikan UNCAC, hukum materiil, dan hukum formil.

JAKARTA — Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan belum layak diterima atau ditolak begitu saja. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, usulan tersebut masih sebatas garis besar dan memerlukan kajian mendalam.

Yusril menyampaikan pandangan itu dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia menilai pihak DEN belum merinci substansi perubahan yang ingin dilakukan, termasuk bagaimana usulan itu akan disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril.

Definisi korupsi masih wacana

Menurut Yusril, pembahasan mengenai definisi korupsi tidak cukup hanya berhenti pada pernyataan bahwa kerugian negara perlu atau tidak perlu menjadi unsur tindak pidana. Ada sejumlah persoalan teknis yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penyusunan rancangan peraturan.

Aspek hukum materiil berkaitan dengan unsur tindak pidana, objek yang dilindungi, serta batasan perbuatan yang dapat dipidana. Sementara itu, hukum formil menyangkut cara pembuktian, kewenangan penyidik dan jaksa, hingga mekanisme peradilan.

Yusril mengatakan, pertemuan dengan DEN dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menduga forum itu akan menjadi ruang bagi DEN untuk menjelaskan usulan secara lebih terperinci, sekaligus mendengar masukan mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” ujarnya.

Sejarah UU Tipikor dan UNCAC

Yusril mengaitkan wacana tersebut dengan pengalaman panjangnya dalam regulasi antikorupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, Yusril mengaku pernah mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

UNCAC sendiri diadopsi Majelis Umum PBB melalui resolusi 58/4 pada 2003 dan mulai berlaku pada Desember 2005. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Bagi Yusril, pemahaman sejarah regulasi menjadi penting karena setiap aturan lahir dari konteks tertentu. Perubahan definisi korupsi, menurutnya, perlu mempertimbangkan tujuan pembentukan aturan lama, pengalaman penerapannya, serta kekuatan dan kelemahan yang teridentifikasi selama ini.

Usulan DEN dan klarifikasi Luhut

Usulan DEN awalnya mencuat setelah Luhut menyampaikan kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut menyebut UNCAC menitikberatkan penyuapan atau bribery, sehingga ia mengusulkan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi.

Namun, DEN kemudian memberikan klarifikasi. Luhut menegaskan usulan tersebut bukan bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Fokusnya adalah memperjelas mekanisme pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.

DEN juga menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini terkait dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.

Selain itu, DEN mengusulkan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. Salah satu contohnya adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Jangan terburu-buru mengambil sikap

Yusril menegaskan, sikap terhadap wacana ini tidak seharusnya berbasis emosi atau kepentingan politik sesaat. Ia meminta pihak yang mendukung maupun menolak perubahan untuk menelaah substansi usulan secara jernih.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” katanya.

Sebelumnya, usulan tersebut juga memicu berbagai respons publik. KPK, sejumlah partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat menilai perubahan definisi korupsi berpotensi memengaruhi arah penegakan hukum di Indonesia. 

Di sisi lain, Luhut mengklarifikasi bahwa rekomendasi DEN dimaksudkan untuk melindungi pengambil keputusan yang bekerja dengan iktikad baik dan mengikuti prosedur, tanpa menghilangkan tanggung jawab atas kerugian negara. 

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan rancangan perubahan UU Tipikor secara resmi. Yang jelas, Yusril menekankan bahwa setiap perubahan harus melalui kajian hukum yang utuh, transparan, dan berorientasi pada penguatan pemberantasan korupsi.