Karhutla Palangka Raya di Kalimantan Tengah kian genting hingga Jumat (23/10/2026), saat api mendekati perkantoran Pemkot dan permukiman Gobos. Kabut asap pekat memicu warga sesak napas, sementara pemerintah membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi.
Langit Bumi Tambun Bungai berwarna kelabu sepanjang pekan ini. Asap tebal menyelimuti Palangka Raya dan mengganggu aktivitas luar ruangan. Dalam 24 jam terakhir, situasinya kian genting dan memantik kecemasan warga. Pemerintah, aparat, hingga tokoh adat ikut turun tangan.
Faktapapuabarat merangkum perkembangan terbaru dari berbagai sumber, mulai dari kondisi di lapangan hingga langkah hukum pemerintah.
Karhutla Palangka Raya Makin Dekat ke Kantor dan Rumah Warga
Petugas gabungan dari Satgas Karhutla, TNI, Polri, dan relawan mahasiswa berjibaku memadamkan api di lahan gambut. Angin kencang dan minimnya sumber air membuat api cepat meluas. Laporan terbaru menyebut kobaran sudah mendekati kompleks perkantoran Pemkot Palangka Raya di Jalan Soekarno, juga permukiman warga di kawasan Gobos. Beberapa rumah dilaporkan mulai terkena jilatan api.
Tanah gambut yang kering menjadi biang kesulitan. Titik api yang sudah padam mudah menyala lagi karena bara bersembunyi di dalam tanah. Data yang dihimpun menunjukkan luas lahan terbakar di Kalimantan Tengah menembus belasan ribu hektare.
Lahan gambut menyimpan lapisan bahan organik yang tebal. Saat kemarau, lapisan itu mengering dan mudah terbakar. Api dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit terlihat dan sulit dipadamkan.
BPBD Kota Palangka Raya mencatat 909 kejadian karhutla sejak 1 Juni hingga 17 Oktober 2026. Total lahan terbakar di kota ini mencapai 1.448,90 hektare, sebagaimana dikutip dari Katadata. Pemkot Palangka Raya lalu memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026.
Ruang Oksigen Puskesmas Menteng Mulai Diserbu Warga
Kualitas udara di Palangka Raya dan sekitarnya memburuk drastis. Dinas Kesehatan setempat mengaktifkan ruang oksigen darurat di fasilitas kesehatan. Di Puskesmas Menteng, puluhan warga datang memanfaatkan layanan oksigen gratis. Anak-anak dan lansia mendominasi, dengan keluhan sesak napas serta gejala ISPA atau infeksi saluran pernapasan akut.
Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia memang paling mudah terganggu asap. Warga perlu membatasi aktivitas di luar ruangan dan memakai masker pelindung standar. Bila muncul gangguan pernapasan, segera datangi posko kesehatan terdekat. Keluhan yang berat sebaiknya langsung dikonsultasikan kepada tenaga medis.
Izin Enam Perusahaan Dibekukan, Proses Pidana Mengintai
Pemerintah pusat mengambil langkah keras menghadapi krisis ini. Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah yang konsesinya terbakar hebat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan langkah tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).
Pembekuan itu disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, menurut Katadata. Total sanksi administratif sektor kehutanan kini menyentuh 32 perusahaan. Raja Juli juga membuka peluang pengusutan pidana jika ada indikasi pelanggaran. Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan pun menyiapkan langkah pidana dan perdata bagi korporasi yang lalai menjaga lahannya.
Langkah ini memberi sinyal bahwa negara tidak mentolerir kelalaian korporasi. Publik kini menunggu ketegasan serupa berlanjut hingga proses hukum tuntas.
Huma Betang dan Aksi Damai GARDA di Tengah Asap
Di ranah sosial, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar pertemuan Hasupa Hasundau. Ia mengundang tokoh lintas agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng. Gubernur menekankan falsafah Huma Betang, yaitu semangat kebersamaan masyarakat Dayak. Menurutnya, seluruh pihak perlu bahu-membahu menghadapi dampak bencana yang menguji fisik maupun batin.
Sementara itu, Gerakan Aliansi Rakyat Dayak (GARDA) turun ke jalan menggelar aksi damai di Palangka Raya. Mereka menyuarakan dukungan penuh sekaligus mendesak percepatan penanganan karhutla. Desakan itu mencakup pemadaman lewat jalur darat maupun udara. Tuntutan lain meliputi perlindungan hak adat atas tanah dan penegakan hukum yang transparan.
Karhutla Palangka Raya belum menunjukkan tanda mereda, sementara asap terus mengancam kesehatan warga. Pemadaman di lapangan, perawatan di puskesmas, dan penegakan hukum terhadap korporasi harus berjalan bersamaan. Sambil menunggu situasi membaik, warga Palangka Raya diminta tetap waspada dan menjaga kondisi tubuh.
Sumber: Katadata, BPBD Kota Palangka Raya, Kementerian Kehutanan,