Ekonomi

DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Tak Kena PPN

DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Tak Kena PPN
pajak digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pajak digital mulai 9 November 2026 bukan pajak baru. Transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi penting soal pajak digital yang mulai berlaku efektif pada Senin, 9 November 2026. DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru, melainkan perluasan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memicu kekhawatiran masyarakat. Hashim menyebut bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut serta menyetor pajak digital mulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini telah berjalan sejak 25 September 2026 dan kini diperluas kepesertaannya.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Inge, Senin (2/11/2026).

Pajak Digital Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutan tetap mengacu pada ketentuan PPN yang berlaku, termasuk untuk pemanfaatan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) digital dari penyedia luar negeri.

Artinya, layanan digital asing seperti aplikasi streaming, perangkat lunak, cloud computing, iklan digital, atau platform berbayar dari luar negeri tetap berpotensi dikenai PPN apabila memenuhi kriteria. Perbedaannya, pemungutan kini dapat dilakukan otomatis melalui bank atau fintech yang ditunjuk DJP.

Sebelumnya, konsumen Indonesia yang menggunakan layanan digital luar negeri sudah memiliki kewajiban PPN. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut sering tidak berjalan optimal karena konsumen harus menyetorkan sendiri. Melalui SPP-TDLN, proses itu dipindahkan ke mekanisme pemungutan di sumber pembayaran.

Dengan sistem ini, konsumen tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah untuk transaksi yang telah dipungut melalui bank atau fintech. Pihak pemungut kemudian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Transfer Uang dan QRIS Tidak Kena

Kekhawatiran terbesar masyarakat adalah transfer antar-rekening, pembayaran QRIS, hingga tarik tunai ikut dikenai PPN. DJP membantah hal tersebut. Sistem perbankan dirancang untuk memilah transaksi yang menjadi objek pajak dan yang tidak.

Transfer dana pribadi antar-rekening, pembayaran QRIS, dan penarikan tunai dinyatakan dikecualikan dari pemungutan PPN. Demikian pula remitansi atau kiriman uang masyarakat tidak otomatis dikenai pajak digital.

DJP juga menekankan adanya mekanisme pencegahan pemungutan ganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari beban ganda bagi konsumen. DJP menyatakan sistem telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing serta periode stabilisasi sebelum diterapkan secara penuh.

Bank dan Fintech Jadi Pemungut

Pada tahap awal, DJP menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN dalam skema SPP-TDLN. Keenam lembaga tersebut adalah BRI, BNI, BSI, Bank Mandiri, BTN, dan LinkAja.

Mulai 9 November 2026, DJP memperluas keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, fintech, serta platform e-commerce. Hashim Djojohadikusumo menyatakan pihak-pihak tersebut akan ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terpungut.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perluasan ini diharapkan memperluas cakupan kepatuhan pajak digital. DJP mencatat hasil setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut menunjukkan sektor digital semakin menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan.

Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi konsumen, dampak langsung kebijakan ini tergantung jenis layanan yang digunakan. Pembelian produk digital dari luar negeri yang termasuk objek PPN dapat mengalami pemotongan pajak saat pembayaran. Sebaliknya, transfer dana biasa, QRIS, dan tarik tunai tetap tidak dikenai PPN.

Bagi pelaku usaha digital, bank, dan fintech, kebijakan ini menuntut kesiapan sistem pembayaran yang mampu mengidentifikasi transaksi kena pajak. Mereka juga harus menyesuaikan pencatatan, pelaporan, dan penyetoran pajak sesuai mekanisme DJP.

Bagi e-commerce, peran pemungutan tidak serta-merta berlaku sama untuk seluruh transaksi. DJP menyatakan penunjukan dan perluasan peserta akan dilakukan bertahap setelah proses sandboxing serta stabilisasi selesai.

Pemerintah menilai langkah ini memperkuat keadilan pajak antara penyedia digital dalam dan luar negeri. Penyedia lokal selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara sebagian layanan asing belum terpungut secara optimal.

Dengan pemberlakuan SPP-TDLN pada 9 November 2026, DJP berharap pemungutan PPN transaksi digital luar negeri menjadi lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi. Masyarakat tetap disarankan membedakan antara transaksi layanan digital asing dengan aktivitas keuangan pribadi seperti transfer dana dan remitansi.