Nasional

Penyadapan Prabowo Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Tersangka

Penyadapan Prabowo Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Tersangka
penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan Prabowo pada Selasa (3/11/2026) di Mabes Polri, Jakarta. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang diduga menyadap nomor Presiden tanpa prosedur sah sejak 2025.

Kabar ini langsung mengguncang ruang publik sejak Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menggelar jumpa pers. Warga ramai membahasnya di media sosial karena salah satu tersangka kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Hingga Rabu (4/11/2026), penyidik belum merinci peran dan motif masing-masing tersangka. Ketiganya tetap berstatus terduga sampai pengadilan memutus perkara.

Siapa Saja Tiga Tersangka Kasus Ini

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani perkara ini. Menurut Asep, penyidik memakai metode scientific crime investigation sebelum menetapkan tersangka. Polri mengumumkan ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

  • Listyo Sigit Prabowo (LSP): mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
  • Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum Polri berpangkat inspektur jenderal.
  • Eko Hadi Santoso (EH): inspektur jenderal sekaligus Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Kronologi Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS

Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System atau LIMS. Nomor itu masuk tanpa verifikasi dan tanpa proses penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, tata cara penyadapan Polri sudah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sasaran tidak berhenti pada Presiden. Penyidik menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha ikut disadap. Laporan Alinea menambahkan, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya masuk daftar sasaran.

Puncaknya terjadi pada Oktober 2026. Menurut penyidik, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di sistem LIMS. Langkah itu diduga untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti dan Jerat Pasal Para Tersangka

Penyidik menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Mereka juga memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Kini ketiga tersangka mendekam di Rutan Mabes Polri.

Polisi menjerat para tersangka dengan tiga ketentuan berikut:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat 1 atau 2 KUHP tentang akses ilegal ke sistem elektronik, ancaman enam tahun.
  • Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang perusakan atau penghilangan informasi, ancaman hingga delapan tahun.

Asep mengingatkan bahwa penyidikan baru berjalan. "Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ujarnya.

Reaksi Pemerintah, Polri, dan DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo sudah mengetahui kasus ini. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melapor langsung kepada kepala negara. "Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril di Kuningan, Jakarta Selatan.

Yusril menilai penyadapan terhadap presiden sebagai persoalan serius. Pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini bersama Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Soal dugaan makar, Yusril menyatakan belum ada indikasi ke arah sana. "Jadi semata-mata adalah penyadapan," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Dari internal Polri, Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus ini ulah oknum, bukan kebijakan institusi. Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menambahkan, Polri berkomitmen bersih ke dalam. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses hukum dan meminta penanganan yang profesional, objektif, dan transparan.

Yang Ditunggu Publik dari Penyidikan

Publik kini menantikan penjelasan soal motif dan peran tiap tersangka. Daftar lengkap korban penyadapan juga belum terbuka. Selain itu, sejumlah media memuat penafsiran berbeda tentang unsur makar, sehingga keterangan resmi penyidik menjadi rujukan utama.

Kasus penyadapan Prabowo ini menguji komitmen Polri membenahi diri dan transparansi penegakan hukum. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi ketiga tersangka. Faktapapuabarat.id akan memperbarui informasi sesuai perkembangan penyidikan.