Rancangan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat 2027 dipangkas 81,5 persen, dari Rp 2,688 triliun menjadi Rp 495,735 miliar. Fraksi Golkar DPR Papua Barat meminta Gubernur Dominggus Mandacan memprotes kebijakan itu kepada pemerintah pusat.
Manokwari — Isu pemangkasan DBH Migas Otsus Papua Barat kembali memanas pada 27–28 Oktober 2026. Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) menilai penurunan alokasi Dana Bagi Hasil migas dalam skema Otonomi Khusus tahun anggaran 2027 terlalu tajam dan berpotensi membebani pembangunan daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR-PB Amin Ngabalin, alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat pada 2026 mencapai sekitar Rp 2,688 triliun. Pada rancangan anggaran 2027, angka itu dirancang turun menjadi Rp 495,735 miliar.
Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp 2,192 triliun atau 81,5 persen. Angka itu tercantum dalam lampiran surat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan tertanggal 19 Oktober 2026 kepada Menteri Keuangan. Namun, alokasi tersebut masih berstatus rancangan dan perlu dikonfirmasi resmi oleh Kementerian Keuangan.
Golkar Minta Gubernur Protes ke Pusat
Amin Ngabalin menilai DBH Migas Otsus bukan bantuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, dana itu merupakan hak fiskal Papua Barat karena wilayah ini memiliki sumber daya migas yang dieksploitasi perusahaan, termasuk proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni.
“Jika pemerintah pusat terus memangkas DBH Migas maka sebaiknya kita kembalikan saja barang ini ke pusat. Di daerah alam kita dikeruk, tetapi hasilnya hanya memperkaya orang-orang di pusat,” kata Amin Ngabalin di Manokwari, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia juga mengutip data semester I 2026 yang menyebut lifting gas bumi Papua Barat mencapai 268,21 juta MMBTU. Jumlah itu setara 27,27 persen dari total lifting gas nasional.
Bagi Golkar, angka tersebut memperlihatkan kontribusi besar Papua Barat terhadap pendapatan negara. Karena itu, fraksi itu menilai pemangkasan alokasi DBH perlu ditinjau ulang secara terbuka.
Gubernur Sudah Kirim Surat ke Kemenkeu
Sebelum Golkar menyuarakan protes, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan pada 19 Oktober 2026. Surat itu meminta rekonsiliasi dan penelaahan kembali rancangan alokasi DBH Migas Otsus untuk 2027.
Langkah gubernur itu mendapat dukungan dari Senator DPD RI asal Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Ia menilai penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan penting agar masyarakat tidak salah memahami perubahan alokasi dana.
Filep menekankan bahwa angka pemangkasan masih berupa rancangan. Meski demikian, ia mendukung upaya pemerintah provinsi untuk memastikan perhitungan DBH Migas Otsus dilakukan secara akurat dan adil.
Dampak ke Pembangunan Tujuh Kabupaten
Pemangkasan DBH Migas Otsus dinilai berdampak pada program pembangunan dan pelayanan publik di tujuh kabupaten di Papua Barat. Amin Ngabalin menyebut kondisi daerah masih menghadapi tuntutan pembangunan, terutama setelah pemekaran wilayah dan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
Dana DBH migas umumnya menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah penghasil migas. Alokasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung layanan dasar, infrastruktur, serta program penguatan otonomi khusus.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta Presiden peka terhadap kondisi masyarakat Papua Barat. Amin berharap aspirasi gubernur dan DPR-PB dapat didengar sebelum rancangan anggaran 2027 ditetapkan.
“Kami Fraksi Golkar berharap Presiden mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur beberapa waktu lalu, dan juga peka terhadap penderitaan masyarakat di tujuh kabupaten yang ada di Papua Barat,” ujar Amin.
Seruan Kembalikan DBH Bila Pemangkasan Tetap
Fraksi Golkar bahkan menyerukan langkah yang lebih tegas. Jika pemerintah pusat tetap mempertahankan pemangkasan, Golkar meminta gubernur dan DPR-PB mendatangi Jakarta untuk mengembalikan DBH Migas Otsus kepada pemerintah pusat.
Seruan itu dipahami sebagai bentuk protes politik, bukan keputusan administratif yang langsung dilaksanakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Kementerian Keuangan mengenai penetapan akhir alokasi 2027.
Amin juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan gas yang beroperasi di Papua Barat. Ia menekankan bahwa hasil pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Jangan alam kita dikeruk tetapi hasilnya hanya untuk pusat. Pemerintah pusat harus adil melihat masalah ini,” katanya.
Perdebatan DBH Migas Otsus Papua Barat kini menunggu jawaban resmi Kementerian Keuangan. Bagi warga, isu ini bukan sekadar angka anggaran, melainkan menyangkut keberlanjutan layanan publik dan pembangunan di daerah penghasil gas terbesar secara nasional.