Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, belum ada konfirmasi dalam informasi yang tersedia bahwa kasus Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid telah dilimpahkan ke Denpom Surakarta. Kopassus sebelumnya menyatakan rekaman CCTV dan perkara itu akan diserahkan untuk penyelidikan, sementara keluarga meminta kejelasan kronologi serta proses hukum.
Rencana pelimpahan perkara ke Detasemen Polisi Militer Surakarta menjadi perkembangan yang ditunggu setelah insiden di gudang senjata Grup 2 Kopassus. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto pada Senin, 26 Oktober, mengatakan pihaknya berencana menyerahkan perkara melalui atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
Penyerahan itu dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober. Namun, data yang tersedia untuk laporan ini belum memuat konfirmasi bahwa pelimpahan benar-benar telah berlangsung. Karena itu, rencana tersebut perlu dibedakan dari perkembangan yang sudah dipastikan terjadi.
ANTARA melaporkan keterangan Indra bahwa rekaman CCTV di lokasi akan diserahkan kepada Polisi Militer. Rekaman itu, menurut Kopassus, merekam rangkaian insiden yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Indra menyebut insiden berkaitan dengan pistol yang meledak di gudang senjata. Ia menyampaikan, “Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan.” Kopassus juga membantah kabar media sosial yang menyebut Jihad meninggal karena ditembak rekan sesama anggota.
Kronologi insiden masih menunggu pemeriksaan
Keterangan satuan belum merinci bagaimana pistol tersebut meledak ataupun bagaimana korban mengalami luka tembak. Penyidik Polisi Militer diharapkan memeriksa rangkaian kejadian, rekaman CCTV, serta keterangan terkait untuk memastikan kronologi secara utuh.
Waktu insiden juga berbeda dalam pemberitaan. ANTARA menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan detikNews melaporkan sekitar pukul 11.30 WIB. Perbedaan itu belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia hingga batas pembaruan laporan ini.
detikNews mengutip klarifikasi Kopassus mengenai kelalaian dan rekaman pengawas. Sementara itu, ANTARA memuat rencana penyerahan perkara dan rekaman kepada Polisi Militer. Kedua laporan tersebut sama-sama menyampaikan penjelasan satuan, bukan hasil akhir penyelidikan.
Perbedaan lain muncul mengenai status hukum pihak yang diduga terlibat. Tirto melaporkan seorang perwira berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke Denpom. Namun, laporan ANTARA dan iNews menyebut pelimpahan masih berupa rencana, sedangkan keluarga mengaku belum mendapat kepastian status hukum.
Informasi yang belum selaras itu membuat status tersangka dan pelimpahan perlu dikonfirmasi kepada penyidik. Sampai ada penjelasan resmi yang dapat memastikan perkembangannya, belum tepat menyimpulkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap tertentu.
Keluarga meminta keterbukaan proses hukum
Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, meminta pihak terkait menyampaikan kronologi dan perkembangan perkara secara jelas. Kepada iNews, ia mengatakan, “Kami butuh kepastian dan keterbukaan.” Keluarga juga ingin mengetahui status hukum pihak yang diduga berkaitan dengan insiden.
Permintaan keluarga berfokus pada dua hal: penjelasan tentang apa yang terjadi di gudang senjata dan kepastian penanganan hukum. Hingga informasi terakhir yang tercantum dalam dossier, keluarga belum memperoleh keterangan lengkap mengenai kronologi maupun status pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, jenazah Jihad tiba di Sorong pada Minggu, 25 Oktober, lalu dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Sorong. Kedatangan jenazah dan pemakaman tersebut dilaporkan media, sementara keluarga masih menanti penjelasan mengenai insiden yang merenggut nyawanya.
Anggota DPD Hartono menyatakan akan mengawal penanganan kasus ke tingkat pusat setelah hadir melayat. Ia juga disebut telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI Rafael Granada Baay dan berencana membawa persoalan itu ke rapat dewan.
Danrem 181/PVT Sorong Brigjen TNI Slamet Riadi dan Dangrup 6 Kopassus Brigjen TNI Richard Arnold Y Sangari, menurut data yang tersedia, menyatakan komitmen agar proses hukum berjalan sesuai aturan peradilan militer. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan hasil penyelidikan final ataupun keterangan forensik independen.
Dengan demikian, perkembangan pada 27 Oktober masih bergantung pada konfirmasi pelimpahan dan keterangan penyidik. Rekaman CCTV disebut sebagai salah satu bahan pemeriksaan, sedangkan keluarga menunggu kepastian. Penyebab pistol meledak, urutan kejadian, dan status hukum pihak terkait masih memerlukan penjelasan resmi.