Nasional

Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka

Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka
Ariyo Windutomo

Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Penunjukan itu menyusul pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, setelah Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan KSP.

Penunjukan Ariyo Windutomo menjadi sorotan nasional karena terjadi hanya sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit. Ia menegaskan Ariyo dipilih untuk menjaga kelangsungan kerja KSP selama proses hukum terhadap mantan Kapolri tersebut berjalan.

“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi, Rabu, 4 November 2026.

Posisi Ariyo Windutomo Bukan Tersangka

Ariyo Windutomo tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang kini merangkap tugas sebagai Plt KSP. Penunjukan itu bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pemberhentian Listyo.

Sejauh ini, tidak ada keterangan resmi yang menyebut Ariyo terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal. Pihak Istana juga belum mengumumkan penetapan tersangka baru selain tiga perwira Polri yang disebut Bareskrim.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Tiga orang itu berinisial LSP, ASN, dan EH, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Ia menjelaskan bahwa penyadapan diduga terjadi pada 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Mako Brimob Kelapa Dua Jadi Sorotan

Nama Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sempat ramai disebut setelah beredar kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri. Aktivitas kendaraan taktis di sekitar markas tersebut turut menarik perhatian publik pada 3 November 2026.

Namun, Bareskrim Polri menyatakan ketiga tersangka menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, bukan di Mako Brimob Kelapa Dua. Kabar soal penahanan di Brimob awalnya beredar sebelum konferensi pers resmi Polri.

Dalam sejumlah pemberitaan, Irjen Ahrie Sonta disebut sempat dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua setelah diduga melakukan perlawanan saat proses penanganan. Informasi tersebut perlu dipahami sebagai bagian kronologi pemeriksaan, bukan sebagai status penahanan resmi bagi seluruh tersangka.

Polri juga menegaskan bahwa perkara ini dinilai sebagai dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik terkait dugaan penghapusan data pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Narasi Geng Solo Perlu Dilihat Hati-hati

Istilah “Geng Solo” kembali ramai dalam pemberitaan politik setelah kasus ini berkembang. Sejumlah pengamat mengaitkan dinamika tersebut dengan persaingan pengaruh politik antara kelompok yang dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo dan lingkungan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Riset IndoStrategi Research Intelligence, Ali Noer Zaman, menilai kasus ini mencerminkan ketegangan politik di lingkungan kekuasaan. Menurutnya, perkara tersebut dapat dibaca sebagai upaya memutus pengaruh kelompok yang kerap disebut Geng Solo dalam pemerintahan Prabowo.

“Berita ini mengagetkan kita semua dan mengingatkan kita tentang pertarungan politik yang tengah terjadi antara dua kubu,” ujar Ali Noer Zaman, seperti dikutip sejumlah media nasional.

Meski demikian, istilah Geng Solo bukan kategori hukum. Penyidik belum menyatakan adanya keterlibatan kelompok politik tertentu dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut. Oleh sebab itu, narasi politik semacam itu perlu dipisahkan dari temuan hukum yang telah dikonfirmasi Bareskrim Polri.

Dampak terhadap Istana dan Polri

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal Polri dan keamanan komunikasi pejabat negara. Prasetyo Hadi menyatakan Presiden sangat memperhatikan perkara tersebut karena institusi di bawah kendali Presiden diduga terlibat dalam perbuatan yang membahayakan negara.

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka juga menandai perkembangan luar biasa dalam sejarah kepolisian Indonesia. Ia merupakan mantan Kapolri yang kemudian menjabat KSP, sehingga kasus ini menyentuh dua institusi strategis sekaligus.

Adapun Ariyo Windutomo kini memikul tugas menjaga stabilitas kerja KSP. Publik menunggu langkah lanjut Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan berkembangnya status saksi menjadi tersangka serta hasil pemeriksaan terhadap bukti elektronik yang disita.

Sampai artikel ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung. Semua pihak yang disebut terkait perkara tetap berstatus sesuai ketetapan resmi aparat penegak hukum dan berhak atas proses hukum yang adil.